Soloraya
Rabu, 19 Oktober 2022 - 18:01 WIB

Tak Ideal, Jumlah Penyuluh KB di Sragen Tinggal 50 Orang

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seribuan kader KB dari 20 kecamatan mengangkat telur saat kampanye gemar makan telur di nDayu Park Sragen, Rabu (19/10/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Jumlah penyuluh lapangan keluarga berencana (PLKB) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sragen tinggal 50 orang. Dengan jumlah segitu, mereka harus menjangkau 208 desa dan kelurahan. Artinya, setiap satu PLKB melayani minimal 4 desa dan kelurahan.

Idealnya, setiap satu PLKB melayani penyuluhan KB maksimal di dua desa. Artinya butuh 104 PLKB untuk menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Sragen. Di sisi lain, jumlah peserta KB dari 2019-2021 trennya menurun. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Sragen, jumlah peserta KB di 2019 sebanyak 309.394 orang. Lalu turun menjadi 138.889 orang atau 55,11% di 2020 dan turun lagi menjadi 93.352 orang atau 32,79%.

Advertisement

Ketua Ikatan Penyuluh KB (IPeKB) Kabupaten Sragen, Suwanto, mengungkapkan jumlah PLKB sempat menyentuh 117 orang pada 2010. Kemudian turun hingga di 2020 hanya tersisa 50 orang, atau terpangkas 57,2%. Penyebab penurunan itu karena petugas meninggal dunia dan pensiun.

“Dengan jumlah PLKB hanya 50 orang namun harus menjangkau 208 desa dan kelurahan jelas tidak ideal. Saya sendiri harus membina empat dari tujuh desa di Kecamatan Jenar. Sasaran utama dalam penyuluhan KB adalah pasangan usia subur (PUS),” ujarnya.

Baca Juga: Sukseskan Bergemalur, Ribuan Telur Rebus Ludes Disantap Kader KB di Sragen

Advertisement

Suwanto mengungkapkan idealnya satu PLKB mengampu dua desa atau lebih ideal lagi satu desa satu PLKB. Tetapi sayangnya pemerintah tidak menambah jumlah PLKB. Untuk menyiasati minimnya petugas PLKB itu, menurut Suwanto, munculah para kader KB di tingkat desa. Mereka disebut petugas pembantu keluarga berencana desa (PPKBD) dan Sub-PPKBD. Secara kelembagaan nasional, mereka disebut juga Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP).

“Mereka ini tidak digaji. Kami mendorong agar mereka mendapatkan SK dari Bupati. Dulu pernah ada insentif Rp50.000 per bulan, tetapi sekarang diserahkan ke desa. SK mereka sekarang dari dinas, kalau Sub PPKBD yang mengeluarkan SK dari kecamatan,” jelasnya.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sragen, Udayanti Proborini, mengatakan secara kepegawaian PLKB bagian dari DP2KBP3A. Tetapi secara organisasi mereka merupakan organisasi profesi yang berdiri sendiri.

Advertisement

Baca Juga: DP2KBP3A Sragen Luncurkan Tesia, Saluran Pelaporan Perempuan Korban Kekerasan

Udayanti menyadari bila petugas PLKB di Sragen sedikit. Namun, Pemkab Sragen tidak berwenang melakukan perekrutan karena PLKB itu merupakan sumber daya manusia (SDM) pusat.

“PLKB itu berkurang karena pensiun dan meninggal dunia. Itu yang kami laporkan ke pusat. Ya, memang idealnya satu orang mengampu dua desa,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif