Soloraya
Kamis, 7 November 2019 - 16:26 WIB

Tak Ingin Benda Kuno di Klaten Dicuri Lagi, Ini Langkah BPCB Jateng

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim dari BPCB Jawa Tengah mengecek objek yang diduga cagar budaya di Kelurahan Tonggalan, Klaten Tengah, Rabu (6/11/2019) siang. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN -- Kasus raibnya dua benda kuno dari abad ke-9 di areal persawahan Dukuh Geneng, Desa Jagalan, Kecamatan Karangnongko, Klaten, membuat BPCB dan kalangan pemerhati cagar budaya waspada.

Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng) langsung mendata sejumlah lokasi yang terdapat objek diduga cagar budaya di Klaten. Dari pendataan itu, BPCB mengamankan tiga batu yang masuk kategori diduga cagar budaya.

Advertisement

Pendataan dilakukan bersama komunitas pelestari cagar budaya, Klaten Heritage Community (KHC), Rabu (6/11/2019) siang. Pendataan serta pengamanan itu menindaklanjuti laporan KHC ihwal hilangnya dua objek diduga cagar budaya yakni makara dan batu penampil candi di Dukuh Geneng.

Pikap Tersambar KA Joglosemarkerto di Gemolong Sragen, Pengemudi Meninggal

Advertisement

Pikap Tersambar KA Joglosemarkerto di Gemolong Sragen, Pengemudi Meninggal

BPCB bersama KHC tak hanya mendata benda-benda kuno di Jagalan, tapi juga di lokasi lain, yakni Kelurahan Tonggalan di Kecamatan Klaten Tengah, Desa Merbung di Kecamatan Klaten Selatan, dan Desa Sumberejo di Kecamatan Klaten Selatan.

Dari lokasi-lokasi itu, tim BPCB serta KHC mendapati sejumlah batu bagian candi serta arca nandi (lembu). Benda-benda itu berada di area terbuka dan rawan dicuri.

Advertisement

Kades Lampar Boyolali Ditahan Polisi

Sementara tiga objek di Desa Jagalan diamankan lantaran berada di area terbuka kompleks salah satu sumur PDAM Klaten, berbatasan dengan sawah serta sungai.

“Ketiga objek itu kami amankan ke Candi Karangnongko. Sementara objek lainnya yang didata untuk pengamanan kami koordinasikan dengan warga,” kata salah satu staf BPCB Jateng, Harun Al Rasyid, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (7/11/2019).

Advertisement

Soal dua benda kuno yang diduga dicuri, Harun mengatakan masih menelusurinya. Dia mengatakan bisa jadi objek tersebut dicuri atau dipindah ke lokasi.

PNS Karanganyar Wajib Pakai Baju Warok Tiap Kamis, Apa Maknanya?

“Kedua kemungkinan itu bisa saja terjadi. Informasi yang kami peroleh dari warga sekitar, kedua objek itu sudah cukup lama hilangnya. Hanya, warga tidak menyebutkan kapan kali terakhir mereka melihatnya,” jelas Harun.

Advertisement

Harun meminta warga yang menemukan benda cagar budaya segera melapor ke instansi berwenang di bidang kebudayaan. Ada sanksi pidana bagi para pencuri dan penadah benda cagar budaya yang diatur dalam UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya.

Sebelumnya, KHC melaporkan hilangnya dua objek diduga cagar budaya berupa makara dan batu penampil candi di tengah sawah Dukuh Geneng. KHC mengetahui kedua benda itu hilang saat melakukan pendataan, Selasa (5/11/2019) sore.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif