SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek pembangunan. (freepik.com)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 10 proyek strategis pada 2023 di Kabupaten Sragen mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat. Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menginginkan 10 proyek strategis itu selesai tepat waktu dan tidak mau terulang seperti proyek Pasar Sukowati Sragen yang molor pekerjaannya.

Bupati menyampaikan 10 proyek strategis itu terdiri atas tujuh proyek jalan yang nilainya di atas Rp6 miliar dan tiga proyek lainnya. Ketiga proyek lain itu, yakni pembangunan Sentra Batik Sragen senilai Rp20 miliar, proyek kantor Pemerintah Daerah (Pemda) terpadu senilai Rp98 miliar, dan proyek pembangunan Pasar Hewan Sumberlawang, Sragen.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Untuk Sentra Batik Sragen sekarang baru proses penghapusan barang. Proses tersebut membutuhkan waktu sebulan. Setelah itu lokasi baru diratakan tanah. DED [detail engineering design] sudah jadi dan sudah mulai lelang. Targetnya April sudah mulai pekerjaan dan tujuh bulan harus jadi,” jelas Bupati kepada wartawan, Minggu (19/3/2023) kemarin.

Yuni, sapaan akrabnya, menyampaikan pekerjaan proyek Sentra Batik Sragen ditargetkan selesai November-Desember. Dia mengatakan untuk pembangunan Kantor Pemda Terpadu ditargetkan selesai dalam 300 hari, tepatnya 15 Desember 2023. Dia menyatakan 10 proyek strategis itu didampingi Inspektorat dan Kejari.

“Aku tidak mau mengalami seperti Pasar Sukowati yang bikin pusing,” ujarnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen Raden Suparwoto saat dihubungi Solopos.com, Senin (20/3/2023), menyampaikan tujuh proyek ruas jalan yang masuk dalam 10 proyek strategis itu terdiri atas proyek ruang Jalan Sentulan-Tugu/Ngringin senilai Rp6,22 miliar; rekonstruksi Jalan Pondok-Jenar senilai Rp6,2 miliar; rekonstruksi ruang Jalan Mungkung-Gambiran senilai Rp6,1 miliar; rekonstruksi Jalan Ngebuk-Miri senilai Rp6,5 miliar; rekonstruksi Jalan Sragen-Trobayan senilai Rp6,85 miliar; penanganan long segment Jalan Lingkar Menara Pandang Sangiran senilai Rp7,65 miliar; dan peningkatan Jalan Majenang-Gani-Belukan senilai Rp7,5 miliar.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto, melayangkan surat pemberitahuan kepada warga pemilik usaha di Kios Renteng Nglangon untuk segera mengosongkan dan membongkar kios masing-masing. Selanjutnya, mereka diminta pindah usaha ke Pasar Sukowati Sragen.

Para pemilik usaha diberi waktu selama empat hari terhitung dari 15 Maret 2023 dan selambat-lambatnya Sabtu (18/3/2023) lalu. Namun, hingga sekarang belum ada warga yang membongkar kios mereka meskipun sudah mendapatkan surat pemberitahuan.

Ketua RT 004/RW 003 Kios Renteng Nglangon, Sunardi, mengaku juga sudah mendapatkan surat pemberitahuan itu. Dia kukuh belum mau pindah.

“Belasan orang yang sudah siap pindah. Sebagian belum mau ambil kunci,” ujarnya.

Sunardi mengungkapkan sekitar 40-an orang justru mengajak banding ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen lantaran tuntutan warga belum bisa dikabulkan Pemkab Sragen.

“Banyak yang masih bertahan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya