SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Sejumlah warung internet (warnet) di Kecamatan Mojogedang dan Kerjo belum mengantongi izin usaha. Selain itu, beberapa warnet melanggar kode etik usaha jasa teknologi informasi karena penyekat bilik atau kamar dibangun cukup tinggi.

Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dishubkominfo Karanganyar, Sri Herlina, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa beberapa warnet menyediakan content pornografi. Apalagi mayoritas konsumen yang memanfaatkan jasa warnet merupakan para pelajar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kami mengambil sampel tiga warnet di dua kecamatan, jadi totalnya ada enam warnet yang disurvei dan didata secara administrasi,” katanya kepada Solopos.com, Senin (26/11/2012).

Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) tersebut beberapa warnet belum mengantongi izin usaha. Warnet yang belum mengantongi izin langsung didata sementara pengelola warnet diminta segera mengurus perizinan di instansi terkait.

Penyekat bilik atau kamar di beberapa warnet melanggar aturan karena tingginya sekitar 1,5 m. Sesuai aturan, tinggi penyekat bilik warnet dilarang melebihi 1,2 m. Pengusaha warnet diminta untuk mengubah setting ketinggian bilik sesuai aturan.

“Tinggi penyekat bilik warnet ada yang sekitar 1,5 m, jadi tidak terlihat dari luar maupun samping. Ini kan melanggar aturan,” ujarnya.

Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satpol PP Karanganyar untuk melakukan penataan warnet. Dikhawatirkan, warnet tersebut dimanfaatkan para pengguna jasa internet untuk berbuat mesum.

Sementara Kepala Satpol PP Karanganyar, Widarbo Basuki, menyatakan akan berkoordinasi dengan Dishubkominfo Karanganyar dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Karanganyar untuk mendata warnet yang belum mengantongi izin. Selanjutnya, pihaknya akan turun lapangan untuk memeriksa kelengkapan perizinan dan aturan lainnya.

Apabila pengusaha warnet tidak menggubris maka pihaknya bakal menutup usaha warnet itu secara paksa. “Akan  ditutup bila pengusaha warnet tidak mengurus perizinan karena melanggar aturan. Sekarang kami peringatkan terlebih dahulu,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya