Soloraya
Senin, 26 November 2012 - 15:27 WIB

Tak Kantongi Izin, Warnet di Karanganyar Bakal Ditutup

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Sejumlah warung internet (warnet) di Kecamatan Mojogedang dan Kerjo belum mengantongi izin usaha. Selain itu, beberapa warnet melanggar kode etik usaha jasa teknologi informasi karena penyekat bilik atau kamar dibangun cukup tinggi.

Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dishubkominfo Karanganyar, Sri Herlina, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa beberapa warnet menyediakan content pornografi. Apalagi mayoritas konsumen yang memanfaatkan jasa warnet merupakan para pelajar.

Advertisement

“Kami mengambil sampel tiga warnet di dua kecamatan, jadi totalnya ada enam warnet yang disurvei dan didata secara administrasi,” katanya kepada Solopos.com, Senin (26/11/2012).

Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) tersebut beberapa warnet belum mengantongi izin usaha. Warnet yang belum mengantongi izin langsung didata sementara pengelola warnet diminta segera mengurus perizinan di instansi terkait.

Penyekat bilik atau kamar di beberapa warnet melanggar aturan karena tingginya sekitar 1,5 m. Sesuai aturan, tinggi penyekat bilik warnet dilarang melebihi 1,2 m. Pengusaha warnet diminta untuk mengubah setting ketinggian bilik sesuai aturan.

Advertisement

“Tinggi penyekat bilik warnet ada yang sekitar 1,5 m, jadi tidak terlihat dari luar maupun samping. Ini kan melanggar aturan,” ujarnya.

Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satpol PP Karanganyar untuk melakukan penataan warnet. Dikhawatirkan, warnet tersebut dimanfaatkan para pengguna jasa internet untuk berbuat mesum.

Sementara Kepala Satpol PP Karanganyar, Widarbo Basuki, menyatakan akan berkoordinasi dengan Dishubkominfo Karanganyar dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Karanganyar untuk mendata warnet yang belum mengantongi izin. Selanjutnya, pihaknya akan turun lapangan untuk memeriksa kelengkapan perizinan dan aturan lainnya.

Advertisement

Apabila pengusaha warnet tidak menggubris maka pihaknya bakal menutup usaha warnet itu secara paksa. “Akan  ditutup bila pengusaha warnet tidak mengurus perizinan karena melanggar aturan. Sekarang kami peringatkan terlebih dahulu,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif