Soloraya
Selasa, 19 Juni 2018 - 14:15 WIB

Tak Kapok, 2 Residivis Narkoba Solo Tertangkap Bawa Sabu-Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta menangkap enam orang terkait kasus <a title="Narkoba Solo: Barang Bukti 128 Kasus Narkotika Dimusnahkan, Ini Jenis dan Jumlahnya" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180406/489/908383/narkoba-solo-barang-bukti-128-kasus-narkotika-dimusnahkan-ini-jenis-dan-jumlahnya">penyalahgunaan narkotika</a> dalam kurun waktu dua pekan menjelang Lebaran. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20,32 gram.</p><p>Dua dari enam tersangka itu diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Keduanya yakni Agus Prihtiawan, 42, warga Kartasura, Sukoharjo, dan Tan Kok Jiang, 32, warga Kampung Balong RT 003/RW 006, Sudiroprajan, Jebres.</p><p>Sementara empat orang lainnya yang ditangkap yakni Tukimin, 44, warga Karanganyar; Bonifatius Yoseph Bagiyono, 41, warga Kedunglumbu, Pasar Kliwon; Yudi Prihananto, 41, warga Banjarsari; dan Bambang Guritno, 44, warga Kampung Sidodadi, Pajang, Laweyan.</p><p>Agus Prihtiawan, saat ditanya wartawan yang menghadiri rilis kasus tersebut di Mapolresta Surakarta, Selasa (19/6/2018), mengakui pernah dipenjara pada 2013 lalu terkait kasus yang sama. &ldquo;Pada 2013 saya terlibat masalah hukum, kasus <a title="Narkoba Solo: Ta’mirul Islam Bantah Agung Pengajar Ponpes" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180410/489/909370/narkoba-solo-tamirul-islam-bantah-agung-pengajar-ponpes">penyalahgunaan narkotika.</a> Kemudian dalam persidangan di PN [Pengadilan Negeri] Solo divonis satu tahun penjara,&rdquo; ujar Agus.</p><p>Agus mengungkapkan lima tahun lalu ditangkap Satresnarkoba karena mengGunakan sabu-sabu di rumah. Begitu keluar tahanan akhir 2014, Agus mengaku sudah berusaha menjauhi narkoba. Namun, upaya itu diakuinya sangat sulit hingga akhirya kembali ke dunia hitam.</p><p>Dia kembali berurusan dengan polisi setelah kedapatan memakai narkoba lagi menjelang Lebaran lalu. Agus tertangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,24 gram.</p><p>Kasatnarkoba Polresta Surakarta Kompol Edy Sulistyanto mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan penangkapan enam tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Semua pelaku ditangkap di enam lokasi berbeda.</p><p>&ldquo;Kami pastikan enam pelaku ini merupakan jaringan berbeda. Lima pelaku diketahui sebagai pengguna dan satu pelaku diduga kuat pengedar. Mereka ditangkap dalam waktu dua pekan menjelang Lebaran,&rdquo; ujar Edy kepada wartawan, Selasa.</p><p>Edy mengungkapkan satu residivis bernama Tan diketahui pernah terlibat kasus yang sama dan ditangkap Satresnarkoba Polresta Surakarta pada 2015. Tan divonis PN Solo 1,5 tahun penjara karena terbukti menggunakan <a title="NARKOBA SOLO : Pemulung Pengguna Narkoba Ditangkap" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180404/489/907941/narkoba-solo-pemulung-pengguna-narkoba-ditangkap">narkoba</a>.</p><p>Sementara Bambang diduga sebagai pengedar berdasarkan banyaknya barang bukti yang diamankan petugas yakni sabu-sabu seberat 14,72 gram. &ldquo;Kami masih mengembangkan kasus ini karena diduga kuat mereka punya jaringan lain. Kasus yang melibatkan Bambang menjadi sorotan karena barang buktinya banyak dan tidak mungkin dia bekerja sendirian,&rdquo; kata dia.</p><p>Edy menambahkan Bambang ditangkap petugas saat mengambil barang di parkiran RS Kasih Ibu, Purwosari, Laweyan. Barang bukti lain yang disita berupa satu ponsel dan sepeda motor Jupiter MX berpelat nomor AD 2598 SL.</p><p>Keenam pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.</p><p><br /><br /></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif