SOLOPOS.COM - Residivis yang tertangkap lagi karena mencuri di Gergunung, Klaten, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (9/3/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Seorang residivis kasus pencurian yang sudah tiga kali dipenjara tertangkap karena mencuri lagi di salah satu rumah di Jl Ki Ageng Gribig, Kelurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara, Klaten.

Pencurian itu terjadi di rumah salah satu warga berinisial DH, 61, pada Rabu (1/3/2023) dini hari. Pelaku yang berjumlah dua orang menggondol lima ponsel serta pakaian.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Setelah dilakukan penyelidikan, satu pelaku berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Klaten dan kini ditetapkan menjadi tersangka. Satu pelaku yang tertangkap itu bernama Andri Wijiyanto, 33, warga Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

“Tersangka kedua berinisial H masih DPO [masuk daftar pencarian orang],” kata Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakyuni, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (9/3/2023).

Modus kedua pelaku yakni mengendarai sepeda motor berkeliling mencari rumah yang dijadikan target pencurian. Kedua pelaku yang salah satunya residivis dan sudah ditangkap Polres Klaten berbagi tugas.

Satu pelaku yakni Andri bertugas menunggu di luar sambil mengawasi situasi dan satu pelaku berinisial H masuk ke rumah dengan memanjat pagar tembok halaman. Pelaku kemudian melancarkan aksinya saat penghuni rumah terlelap.

Sebelum kejadian itu, salah satu penghuni rumah yang jadi sasaran di Gergunung sudah mengunci pintu gerbang sebelum tidur. Dia kemudian menutup pintu depan rumah namun tak dikunci lantaran sekitar tiga pekan sebelumnya kunci pintu rumah itu rusak.

Penghuni rumah hanya mengaitkan rantai ke pegangan daun pintu. Penghuni rumah itu kemudian tidur. Sekitar pukul 05.00 WIB, penghuni rumah terbangun dan melihat pintu depan rumah dalam kondisi terbuka dan rantai yang semula dikaitkan sudah terlepas.

Pengakuan Pelaku

Saat mengecek barang-barang, tiga ponsel di kasur hilang, kemudian dua ponsel, satu hardisk, serta empat celana dan dua jaket yang tergantung di samping lemari ikut raib. Nilai total kerugian yang dialami korban sekitar Rp15 juta.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke ketua RT setempat dan diteruskan ke Polsek Klaten Utara. Kanitreskrim Polsek Klaten Utara, Ipda Riyanto, mengatakan setelah penyelidikan, salah satu pelaku berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Klaten.

“Pelaku [Andri] diamankan di jalan tol wilayah Purwokerto. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Klaten Utara. Kemudian kami kembangkan pelaku satunya berinisial H dan sampai saat ini masih terus kami cari,” kata Kanitreskrim.

Kanitreskrim menjelaskan Andri  yang sudah ditangkap aparat Polres Klaten merupakan residivis. Sebelumnya, Andri sudah tiga kali dipenjara gara-gara kasus pencurian.

“Sebelum kasus ini sudah tiga kali. Pada 2010 di Salatiga divonis 12 bulan. Kemudian pada 2012 di Salatiga  divonis satu tahun tiga bulan. Ketiga di Sleman [DIY] mendapatkan vonis empat tahun enam bulan. Kasusnya sama, tindak pidana pencurian semuanya,” kata dia.

Andri kini kembali meringkuk dibalik jeruji besi. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sementara itu, Andri mengaku saat mencuri di Klaten Utara berada di luar rumah yang disatroni untuk memantau situasi sekitar. Pria tersebut mendapatkan bagian Rp500.000 dari uang hasil penjualan barang curian. “Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya tidak kerja karena susah cari pekerjaan,” kata Andri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya