SOLOPOS.COM - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Joko Surono diberhentikan sementara dari jabatannya selaku Kepala Desa Pungsari, Kecamatan Plupuh, oleh Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Gara-garanya, Joko belum melunasi kewajibannya kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pungsari.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen telah turun tangan terkait kasus penyalahgunaan dana BUMDes Pungsari itu. Tugas dan wewenang Kades Pungsari sementara diserahkan kepada Sekretaris Desa (Sekdes), Irwan Arifin, sebagai pelaksana tugas (Plt).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Bupati Yuni saat ditemui wartawan, Kamis (24/8/2023), mengakui sudah menandatangani surat pemberhentian sementara Kades Pungsari supaya yang bersangkutan bisa menyelesaikan kewajiban-kewajibannya. Dia menyebut ada beberapa hal yang dilakukan Kades Pungsari yang sedang diproses di Kejari.

“Saya tidak ingin ada kades yang berurusan dengan hukum. Sebisa mungkin ya jangan. Tentu kami tidak boleh melindungi yang enggak baik. Sebenarnya, kami sudah bantu. Terus kami memperingatkan supaya kewajibannya segera ditunaikan terkait dengan dana BUMDesa Pungsari. Saat penyelidikan, Inspektorat juga sudah mendorong yang bersangkutan untuk mengambalikan dana itu ke kas BUMDesa,“ jelasnya.

Yuni menilai ada kesan Joko Surono mengabaikan dan menyepelekan instruksi mengembalikan dana tersebut. Camat Plupuh sampai menanyakan Kesungguhan dan komitmen Joko, tetapi tidak ada. “Bahkan motor dinas pun sampai digadaikan. Saya harus tegas. Kalau bisa dibina tetapi kalau enggak ada keseriusan ya bagaimana,“ katanya.

Dia menjelaskan masa pemberhentian sementara itu berlaku tiga bulan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kalau kasus itu berlanjut ke ranah pidana, apalagi pidana korupsi maka Joko bisa dipecat. Pemberhentian dengan tidak hormat itu merupakan langkah terakhir.

Camat Plupuh, Edy Purwanto, mengatakan pemberhentian Joko sebagai Kades Pungsari terkait dengan penyelidikan Inspektorat tentang kasus yang terjadi BUMDes setempat. Joko sudah diberi teguran pertama dan seterusnya hingga akhirnya terbit SK Pemberhentian Sementara dari Bupati Sragen.

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 20/2019, masa pemberhentian itu berjalan sebulan, dan bisa diperpanjang satu bulan. Kalau selama masa perpanjangan tidak bisa menyelesaikan, jelas dia, Perbup mengamanatkan bisa pemberhentian dengan tidak hormat.

“Terkait perkembangan penyelidikan di aparat penegak hukum kami belum tahu. Ranah hukum sekarang ada di Kejari. Progresnya tidak tahu dan uang BUMDes yang digunakan diperkirakan mencapai Rp300 juta. Nah, meskipun Plt. kewenangan yang kini diemban Sekdes sama dengan kades definitif,“ ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya