SOLOPOS.COM - Petugas parkir di kawasan Alun-alun Kabupaten Karanganyar tengah mengatur parkir kendaraan pengunjung pada Senin (12/12/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Wacana Bupati Karanganyar, Juliyatmono, merevisi perda tentang retribusi parkir mendapat lampu hijau dari DPRD setempat. Para wakil rakyat ini menilai tarif parkir yang diatur dalam Perda tersebut sudah tak lagi relevan dengan kondisi di lapangan sehingga mendesak direvisi.

Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo, mengatakan tarif parkir kendaraan yang berlaku ini sudah tak sesuai dengan Perda. Di Perda, tarif parkir kendaraan sepeda motor ditetapkan Rp1.000. Sedangkan mobil Rp2.000 per unit.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Namun dalam Praktik nya, sepeda motor ditarik tarif parkir Rp2.000 dan mobil Rp3.000. “Tarif parkir di Perda sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Tidak ada lagi motor yang ditarik Rp1.000,” katanya kepada Solopos.com, Senin (12/12/2022).

Menurutnya revisi perda diperlukan sebagai penyesuaian dengan kondisi yang ada. Jangan sampai setoran parkir menguap mengingat pengelola parkir menyetorkan retribusi ke kas daerah masih sesuai Perda.

“Kan di Perda masih Rp1.000 tapi kenyataannya bayar Rp2.000. Yang masuk kas daerah ya yang Rp1.000,” katanya.

Baca Juga: Bupati Karanganyar Anyel Oknum Tarik Parkir Ugal-Ugalan di Konser Denny Caknan

Warga Tegalgede, Wahyuana, 35, membenarkan tarif parkir motor yang berlaku saat ini Rp2.000. Dia malah tidak mengetahui jika tarif parkir sesuai ketentuan yang masih berlaku adalah Rp1.000 untuk sepeda motor.

“Sudah lama bayar parkir Rp2.000. Tidak pernah bayar Rp1.000. Malah baru tahu kalau sebenarnya tarifnya Rp1.000, ” katanya.

Dia mengatakan petugas parkir tidak pernah memberikan kembalian jika dibayarkan dengan uang pecahan Rp2.000. Mestinya jika memang tarif parkir Rp1.000, petugas parkir mengembalikan uang sisa terebut.

Senada disampaikan warga Tasikmalaya, Ayu Triasni, 28, yang juga selalu membayar Rp2.000 untuk satu kali parkir sepeda motor di mana pun di Karanganyar. “Apa masih ada ta parkir Rp1.000? Selama ini ya bayar Rp2.000,” katanya.

Baca Juga: 30 Menit Kaos di Balik Tarif Parkir Konser Karanganyar Ugal-Ugalan

Dia mendukung jika Pemkab akan merevisi aturan tarif parkir menyesuaikan kondisi saat ini. Dia beralasan tak ada lagi parkir sepeda motor Rp1.000.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mempertimbangkan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Parkir. Revisi Perda dipertimbangkan untuk menetapkan tarif parkir menyesuaikan kondisi saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya