SOLOPOS.COM - Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, di kantornya, Kamis (23/11/2023) sore. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali tidak melarang sekolah mengadakan study tour bagi para siswa. Namun, panitia study tour di sekolah diminta teliti memilih vendor atau penyedia jasa transportasi dengan menjadikan kelayakan kendaraan sebagai syarat.

Sebagai informasi, menyusul terjadinya kecelakaan bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat, yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia, sejumlah pemerintah daerah ramai-ramai mengeluarkan larangan sekolah mengadakan study tour.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng bahkan dengan tegas melarang sekolah mengadakan study tour dan menyiapkan sanksi bagi sekolah yang bandel tidak mematuhi larangan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, menyampaikan selama ini Pemkab Boyolali tidak melarang study tour. “Namun preventifnya, pemerintah berbicara tentang keamanan, kebersihan, dan kelayakan dari kendaraan yang dipinjam atau dipergunakan,” jelas dia saat ditemui wartawan di Kantor Bupati Boyolali, Kamis (16/5/2024).

Wiwis menyampaikan study tour memiliki tujuan bagus atau positif. Selain untuk ajang refreshing siswa, juga bisa membuat anak mengimplementasikan materi atau ilmu yang didapat di kelas di lokasi study tour. “Tidak [ada larangan]. Sesuai dengan perintah Bupati, enggak ada [larangan],” kata dia.

Ia mengatakan terkait kasus kecelakaan bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Subang, terdapat kondisi yang tidak bisa diprediksi. Atas kejadian tersebut ia mengimbau sekolah menerapkan persyaratan ketat ketika hendak menunjuk vendor atau penyedia jasa transportasi untuk study tour.

Misalnya, sekolah bisa meminta surat pernyataan dari vendor bahwa kondisi kendaraan yang akan digunakan untuk study tour itu layak, berizin, lengkap dengan uji kir berkala.

Ia mengatakan uji kir atau kelayakan kendaraan ada masanya yang bisa dicek. Sehingga sekolah bisa menjadikan hal tersebut bagian persyaratan yang tertulis dalam rencana anggaran.

Surat Edaran Disdikbud

Dengan begitu, diharapkan study tour bisa berjalan aman dan para siswa terjamin keselamatannya selama dalam perjalanan. “Kalau kami bilang tidak boleh [study tour] kok enggak adil, kasihan,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Supana, juga mengatakan tidak ada larangan bagi sekolah untuk mengadakan study tour.

Namun, ia menyampaikan ada hal-hal teknis yang harus diatur dan Disdikbud sudah membuat draf terkait surat edaran petunjuk teknis pelaksanaan study tour tersebut.

“Kami sudah mengundang kepala SMP dan koordinator. Kemarin sudah kami rapatkan, dan surat edaran tertulis tertanggal hari ini, menunggu tanda tangan,” kata Supana saat dihubungi Solopos.com, Kamis (16/5/2024).

Ia menjelaskan draf surat edaran telah ada di mejanya. Seusai menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) Dekranas di Solo, ia segera menandatangani surat tersebut.

“Kami mengimbau, bukan melarang. Karena study tour bukan sebuah kewajiban, toh kalau misal dilaksanakan ada hal-hal yang harus dipenuhi. Kami tuangkan dalam surat edaran,” kata dia.

Supana mengatakan salah satu contoh imbauan dalam surat edaran itu yaitu kendaraan yang digunakan harus layak jalan dan memenuhi persyaratan normatif termasuk surat-surat kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya