Soloraya
Kamis, 16 Mei 2024 - 11:31 WIB

Tak Larang Study Tour, Pemkab Boyolali Minta Sekolah Teliti Pilih Vendor Bus

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, di kantornya, Kamis (23/11/2023) sore. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali tidak melarang sekolah mengadakan study tour bagi para siswa. Namun, panitia study tour di sekolah diminta teliti memilih vendor atau penyedia jasa transportasi dengan menjadikan kelayakan kendaraan sebagai syarat.

Sebagai informasi, menyusul terjadinya kecelakaan bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat, yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia, sejumlah pemerintah daerah ramai-ramai mengeluarkan larangan sekolah mengadakan study tour.

Advertisement

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng bahkan dengan tegas melarang sekolah mengadakan study tour dan menyiapkan sanksi bagi sekolah yang bandel tidak mematuhi larangan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, menyampaikan selama ini Pemkab Boyolali tidak melarang study tour. “Namun preventifnya, pemerintah berbicara tentang keamanan, kebersihan, dan kelayakan dari kendaraan yang dipinjam atau dipergunakan,” jelas dia saat ditemui wartawan di Kantor Bupati Boyolali, Kamis (16/5/2024).

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, menyampaikan selama ini Pemkab Boyolali tidak melarang study tour. “Namun preventifnya, pemerintah berbicara tentang keamanan, kebersihan, dan kelayakan dari kendaraan yang dipinjam atau dipergunakan,” jelas dia saat ditemui wartawan di Kantor Bupati Boyolali, Kamis (16/5/2024).

Wiwis menyampaikan study tour memiliki tujuan bagus atau positif. Selain untuk ajang refreshing siswa, juga bisa membuat anak mengimplementasikan materi atau ilmu yang didapat di kelas di lokasi study tour. “Tidak [ada larangan]. Sesuai dengan perintah Bupati, enggak ada [larangan],” kata dia.

Ia mengatakan terkait kasus kecelakaan bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Subang, terdapat kondisi yang tidak bisa diprediksi. Atas kejadian tersebut ia mengimbau sekolah menerapkan persyaratan ketat ketika hendak menunjuk vendor atau penyedia jasa transportasi untuk study tour.

Advertisement

Ia mengatakan uji kir atau kelayakan kendaraan ada masanya yang bisa dicek. Sehingga sekolah bisa menjadikan hal tersebut bagian persyaratan yang tertulis dalam rencana anggaran.

Surat Edaran Disdikbud

Dengan begitu, diharapkan study tour bisa berjalan aman dan para siswa terjamin keselamatannya selama dalam perjalanan. “Kalau kami bilang tidak boleh [study tour] kok enggak adil, kasihan,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Supana, juga mengatakan tidak ada larangan bagi sekolah untuk mengadakan study tour.

Advertisement

Namun, ia menyampaikan ada hal-hal teknis yang harus diatur dan Disdikbud sudah membuat draf terkait surat edaran petunjuk teknis pelaksanaan study tour tersebut.

“Kami sudah mengundang kepala SMP dan koordinator. Kemarin sudah kami rapatkan, dan surat edaran tertulis tertanggal hari ini, menunggu tanda tangan,” kata Supana saat dihubungi Solopos.com, Kamis (16/5/2024).

Ia menjelaskan draf surat edaran telah ada di mejanya. Seusai menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) Dekranas di Solo, ia segera menandatangani surat tersebut.

Advertisement

“Kami mengimbau, bukan melarang. Karena study tour bukan sebuah kewajiban, toh kalau misal dilaksanakan ada hal-hal yang harus dipenuhi. Kami tuangkan dalam surat edaran,” kata dia.

Supana mengatakan salah satu contoh imbauan dalam surat edaran itu yaitu kendaraan yang digunakan harus layak jalan dan memenuhi persyaratan normatif termasuk surat-surat kendaraan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif