Soloraya
Selasa, 24 Juli 2018 - 03:00 WIB

Tak Lolos, Peserta Seleksi Anggota KPU Sragen Ancam Gugat Timsel

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Seorang peserta seleksi calon komisioner Komisi <a title="Pemilu Legislatif Sragen Sengit di Dapil 1 dan 6" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180723/491/929499/pemilu-legislatif-sragen-sengit-di-dapil-1-dan-6">Pemilihan Umum</a> (KPU) Sragen, Budi Maryono, berencana menggugat keputusan tim seleksi (timsel) KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran tak mencantumkan namanya di daftar peserta yang lolos seleksi administrasi.</p><p>Budi merasa kecewa tidak lolos dalam seleksi berkas (administrasi) pendaftaran karena salah satu berkas persyaratan Budi terlambat diserahkan kepada timsel KPU</p><p>"Saya akan kaji lebih terperinci ihwal aturan mainnya sekaligus konsultasi dengan pengacara ihwal kemungkinan mengajukan gugatan ke PTUN. Saya merasa berkas saya sudah lengkap," ujar dia, Jumat (20/7/2018).</p><p>Budi yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di bidang pendidikan merasa berkasnya sudah lengkap karena sudah menyertakan surat izin dari kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Jateng). Surat tersebut juga sudah disertai stempel basah.</p><p>Berkas persyaratan diserahkan Budi ke timsel pada 12 Juli 2018. Dia juga mengirim surat tembusan ke empat anggota timsel agar diberi kelonggaran mengirim berkas <a title="Eks Napi Korupsi, 1 Caleg PPP Sragen Dicoret" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180722/491/929403/eks-napi-korupsi-1-caleg-ppp-sragen-dicoret">persyaratan</a> lain.</p><p>"Mungkin saya tak lolos karena surat rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian [Gubernur] saya serahkan 16 Juli 2018 pukul 15.00 WIB dimana tahap seleksi administrasi sudah selesai," urai dia.</p><p>Budi berharap timsel bisa bersikap fleksibel, tidak kaku. Terpisah, Ketua Timsel KPU Wilayah III Jateng, Agus Riewanto, mengatakan Budi tak lolos tahap seleksi administrasi karena beberapa alasan.</p><p>Salah satunya karena tak ada surat rekomendasi dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, hingga akhir <a title="Rincian 483 Bakal Caleg Perebutkan 45 Kursi DPRD Solo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180719/489/928721/rincian-483-bakal-caleg-perebutkan-45-kursi-dprd-solo">pendaftaran</a> 12 Juli 2018. Nilai budi juga tak mencapai <em>grade</em> yang ditetapkan saat uji makalah.</p><p>"Kami sudah bekerja sesuai PKPU Nomor 07 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan sesuai petunjuk teknis [juknis] KPU," kata dia.</p><p><br /><br /></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif