SOLOPOS.COM - Ilustrasi jalan rusak di desa di Sragen. (dok)

Solopos.com, SRAGEN — Ratusan ruas jalan milik desa ternyata masih tercatat sebagai Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen sehingga seolah jadi aset Pemkab. Ratusan aset desa itu akan dikembalikan kepada pemerintah desa (pemdes) terkait.

Namun, ada beberapa pemerintah desa yang enggan menerima aset tersebut dan menyerahkannya untuk jadi aset Pemkab. Pasalnya, kepemilikan aset berkaitan dengan tanggung jawab pemeliharaannya. Ada pemdes yang merasa tak memiliki dana cukup untuk melakukan pemeliharaan jalan sehingga tanggung jawab itu diserahkan ke Pemkab.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Persoalan itu mencuat dalam kegiatan Zuhur Keliling (Hurling) pada Kamis (14/4/2022). Hurling ini merupakan kegiatan rutin Bupati Sragen selama Ramadan yang kali ini bertempat di Masjid Jami’ Al Mubarok, di Dukuh Pakel, Desa Gebang, Kecamatan Sukodono.

Baca Juga: Mantan Wabup Kritik Penanganan Jalan Rusak oleh Pemkab Sragen

Awalnya, sejumlah warga Desa Gebang memanfaatkan momentum Hurling itu untuk mengadu kepada Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati tentang jalan rusak. Warga ingin jalan di perbatasan yang menghubungkan Desa Gebang (Sukodono) dengan Desa Denanyar (Tangen) di perbaiki. Jalan itu panjangnya 2 km. Kondisi jalan tersebut tanah dan berbatu.

“Jalan itu pada 2007 merupakan jalan kabupaten dan pernah dilakukan hotmix pada masa pemerintahan Bupati Untung Wiyono. Sekarang kondisinya rusak dan tidak lagi sebagai jalan kabupaten. Desa menginginkan jalan itu dikembalikan sebagai jalan kabupaten dan segera ada perbaikan karena desa tidak mampu memperbaikinya,” jelas Camat Sukodono, Renaldy Arief Wicaksono, menceritakan keluhan warga.

Pemerintah Desa Gebang juga meminta kejelasan status jalan utama yang menghubungkan Kebayanan Gebang, Sinom, dan Nglembu sepanjang 3,6 km. Jalan itu berbatasan langsung dengan Desa Ngrandu dan Desa Bangsri, Kabupaten Grobogan..

Baca Juga: Jalan Solo-Purwodadi di Sumberlawang Rusak Parah, Kapan Diperbaiki?

Sementara itu, Kabid Bina Marga DPU Sragen, Albert Pramono Soesanto, menyampaikan pada masa Bupati Untung Wiyono memang banyak jalan-jalan desa yang dibangun Pemkab Sragen. Sehingga dalam pencatatannya masuk daftar jalan kabupaten. Namun berdasarkan Surat Keputusan (SK) status jalan, tidak ada jalan Gebang-Sinom-Nglembu seperti yang disampaikan Pemdes Gebang saat Safari Ramadan.

“Sebenarnya ada ratusan ruas jalan desa yang tercatat di DPU. Sejak awal sebenarnya itu aset desa. Dulu ketika jalan dibangun pemkab kemudian pencatatannya ada di DPU. Nah, kami akan menyerahkan aset jalan ini ke desa-desa. Sejak dua tahun terakhir ada 100-an ruas jalan yang dikembalikan ke desa,” jelasnya.

Problemnya, tidak semua desa mudah menerima pengembalian aset desa itu. Albert mengatakan dalam aturannya Pemkab tidak boleh membangun aset yang bukan aset Pemkab. Albert akan melakukan pendekatan ke pemdes supaya mau menerima aset yang menjadi hak dan tanggung jawab mereka.

Baca Juga: Setelah Tarik Ulur, Jalan Warung Ayu-Kragilan Sragen Akhirnya Dibangun

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, di depan ratusan paket sembako yang siap dibagian ke warga pada saat Safari Ramadan di Desa Gebang, Sukodono, Sragen, Kamis (14/4/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya