SOLOPOS.COM - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. (Istimewa/Diskominfo Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Ada 30 bidan desa yang tidak mblabak atau tinggal di rumah dinas di wilayah kerja masing-masing. Alasannya bermacam-macam. Atas kondisi itu, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mengancam memberi sanksi tegas bagi mereka.

Bupati menegaskan mblabak bagian dari pelayanan dan upaya menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi/balita (AKB).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Semua bidan desa itu wajib mblabak di wilayah desa setempat. Hal itu untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Mblabak itu juga bagian dari janji seorang bidan untuk melayani masyarakat,” ujarnya dalam Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 di Gedung Sasana Manggala Sukowati (SMS) Sragen, Selasa (12/7/2022).

Yuni, sapaan akrab Bupati, akan memanggil satu per satu bidan yang tidak mblabak untuk dimintai keterangan. Ada beberapa faktor yang membuat bidan itu nekat enggan mblabak.

“Ada yang karena sudah senior. Ada yang rumahnya dengan tempat bertugas hanya berjarak 2-3 km, dan alasan lainnya. Saya minta Dinas Kesehatan Kabupaten melakukan audit satu per satu untuk mengetahui alasan mereka. Aturan itu harus strict [ketat]. Kalau wajib ya wajib, tetapi ada kebijaksanaan,” jelas Yuni.

Baca Juga: Angka Kematian Bayi di Sragen Pada Semester I 2022 Tembus 60 Kasus

Yuni meminta Dinas Kesehatan untuk menggali informasi dari 218 bidan desa yang ada. Bidan desa yang tidak tinggal di wilayah kerjanya akan sangat berdampak pada kecepatan pelayanan, terutama dalam penanganan kondisi darurat.

“Bagaimana seorang bidan tinggal jauh dari desa dan saat diperlukan ternyata tidak di tempat. Atau dia hanya datang sehari pagi saja, sorenya pratik mandiri sendiri. Itu akan menganggu pelayanan. Kecuali tinggal di situ, praktik di situ, itu lebih gampang,” jelasnya.

Kepala Dinkes Sragen dr. Hargiyanto mencatat ada lebih dari 30 orang bidan desa yang tidak mblabak dengan alasan macam-macam. Sementara itu ada satu desa yang belum memiliki bidan karena bidan yang lama meninggal dunia. Desa tersebut yakni Kalangan di Kecamatan Gemolong.

“Sementara bidan desa di Kalangan diampu bidan desa terdekat,” katanya.

Baca Juga: AKI Tinggi, Bupati Sragen Larang Bidan Tangani Bumil Risti

Ketua IBI Sragen, E. Tyas Damai, menerangkan mblabak itu memang menjadi kunci dalam pelayanan. Dia mengatakan kalau ditemukan bidan desa tidak ada saat dibutuhkan maka silakan mengadu ke Ketua IBI Sragen. “IBI Sragen berkolaborasi dengan Dinkes. Kami mengingatkan bidan desa yang tidak mblabak,” katanya.

Selama ini, jelas dia, IBI selalu memperjuangkan nasib bidan, terutama yang masih berstatus honorer di rumah sakit. “Kalau tidak salah bidan honorer itu hanya di RS Sragen dan RS Gemolong yang jumlahnya 50-an orang. Bupati juga ikut memperjuangkan itu dengan menyampaikan ke Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya