Soloraya
Jumat, 16 Oktober 2020 - 22:15 WIB

Tak Memakai Masker, 56 Warga Sragen Didenda Rp50.000 dan Disanksi Sosial

Muh Khodiq Duhri  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggunaan masker. (Reuters)

Solopos.com, SRAGEN -- Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen untuk menegakkan Perbup No. 54/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona bukan isapan jempol. Pemkab Sragen kembali menunjukkan keseriusannya untuk memberi efek jera kepada warga yang melanggar protokol kesehatan, khususnya yang tak memakai masker.

Sikap tegas itu ditunjukkan Pemkab Sragen dalam operasi gabungan dengan sasaran warga yang tidak memakai masker di simpang tiga Bayanan, Kecamatan Tangen, Sragen, Jumat (16/10/2020). Dalam razia yang diikuti oleh Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Kesehatan, Dishub, Muspimcam Tangen dan lain-lain itu menyasar kalangan pengguna jalan.

Advertisement

Canggih, Aksi Babinsa Klaten Sosialisasikan 3M Terpantau Via Aplikasi

Razia masker itu mampu menjaring 56 warga. Karena kedapatan tidak memakai masker, perjalanan mereka harus dihentikan oleh petugas. Mereka harus mendapat pembinaan berupa pengarahan terkait pentingnya menjaga protokol kesehatan khususnya menyangkut 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak satu dengan yang lain.

"Enam orang pelanggar kami kenai sanksi denda masing-masing Rp50.000. Sementara 50 orang pelanggar kami beri sanksi sosial," jelas Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sragen, Heru Martono, kepada Solopos.com seusai kegiatan.

Advertisement

Sanksi sosial yang harus dilakukan para pelanggar protokol kesehatan itu antara lain push up, menyapu jalan, membaca doa, membaca selawat, hingga melafalkan teks Pancasila dan menyanyikan lagu nasional.

Warga Pinggiran

Warga Sragen yang mendapat sanksi administrasi dan sanksi sosial itu sama sekali tidak memakai masker. Bagi warga yang membawa masker namun tidak dipakai dengan benar hanya mendapat teguran lisan dari petugas. Kebanyak mereka yang terkena razia adalah pedagang, petani, warga Grobogan yang ingin menuju Sragen dan lain-lain.

Setelah berkali-kali digelar razia masker, kata Heru Martono, masih banyak ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan. Umumnya, pelanggaran terhadap protokol kesehatan itu biasa dilakukan oleh warga di pinggiran Kabupaten Sragen.

Advertisement

Wisata Bukit Sidoguro Klaten Segera Buka Lagi, Tapi Tunggu Izin

Heru menilai warga di perkotaan memiliki kesadaran lebih tinggi untuk melaksanakan protokol kesehatan daripada warga yang tinggal di daerah pinggiran atau berbatasan langsung dengan kabupaten lain.

"Kalau melihat hasil operasi, rasa-rasanya masyarakat kok belum sadar untuk memakai masker dengan baik dan benar. Itu terjadi di wilayah pinggiran. Kalau di perkotaan, sudah ada kemajuan tingkat kepatuhannya terhadap protokol kesehatan," papar Heru.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif