Soloraya
Minggu, 12 April 2020 - 18:14 WIB

Tak Pakai Masker, Petugas Kelurahan Sumber Solo Terancam Sanksi Denda Rp5.000

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penumpang pesawat mengenakan masker di area Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (31/1/2020). WHO menetapkan status darurat global wabah virus Corona. (Antara-Fikri Yusuf)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo, menerapkan sanksi denda Rp5.000 kepada petugas di lingkungan kelurahan yang kedapatan tak pakai masker.

Aturan tersebut diterapkan agar mereka bisa menjadi contoh bagi masyarakat sekitar mengenai kewajiban memakai masker. Lurah Sumber, Dwi Listiyorini, mengatakan kewajiban tersebut ditujukan kepada seluruh staf, pekerja, tenaga kontrak, dan anggota Linmas Kelurahan Sumber.

Advertisement

“Kami ingin memutus rantai persebaran virus Covid-19. Karena itulah aturan ditetapkan. Apalagi sebagai pegawai kelurahan, mereka menjadi contoh bagi masyarakat sekitar,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Minggu (12/4/2020).

Penemuan Mayat Jatirejo Wonogiri Bikin Heboh, Petugas Evakuasi Pakai APD Lengkap

Advertisement

Penemuan Mayat Jatirejo Wonogiri Bikin Heboh, Petugas Evakuasi Pakai APD Lengkap

Dwi juga menyampaikan penerapan sanksi denda tak pakai masker tersebut sebagai bentuk motivasi kepada petugas Kelurahan Sumber, Solo, selama pandemi wabah virus corona.

Meski telah diterapkan, sampai saat ini belum ada staf, tenaga kontrak, dan anggota linmas Kelurahan Sumber yang tidak pakai masker. Mereka selalu pakai masker saat keluar rumah.

Advertisement

Masuk Zona Merah Covid-19, Tim Patroli Kartasura Sukoharjo Bubarkan Kerumunan Warga

Kendati tak optimal menyaring virus, pamakaian masker dapat mengurangi risiko transmisi. Upaya wali kota mengajak masyarakat bermasker dilakukannya dengan bagi-bagi masker di sejumlah pasar.

Pada Sabtu (11/4/2020), Rudy, panggilan akrabnya, membagikan ratusan masker kain di Pasar Klewer. Masker bertuliskan dha manuta yang artinya patuhilah itu dibagikan kepada para pedagang.

Advertisement

Tembus 4.241 Orang! Update Corona Indonesia 12 April Tambah 399 Kasus, 56 Dari Jateng

Ia meminta pedagang selalu memakainya saat bertransaksi dengan pembeli. Kendati mewajibkan, Wali Kota Solo yang akrab disapa Rudy itu menolak ada sanksi denda bagi warga yang tak pakai masker di tempat umum.

“Kami ingin warga sadar. Pribadi masyarakat. Enggak perlu denda. Masak sudah enggak punya uang, terus kena denda. Padahal mudah. Masker ini bisa dibuat dari kain apa saja. Kalau masker bedah atau medis, biar dipakai tenaga kesehatan,” ucapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif