Soloraya
Kamis, 10 September 2020 - 15:41 WIB

Tak Pakai Masker Saat Berkendara di Solo, Sanksi Bersihkan Sungai Menanti

Ichsan Kholif Rahman  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi masker. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan pengendara kendaraan yang melintas Kota Solo tanpa memakai masker bakal diberi sanksi membersihkan lingkungan. Sanksi itu bukan hanya berlaku bagi warga Kota Solo saja, namun juga warga luar Kota Solo yang melintasi Kota Bengawan.

"Napas dari Perwali ini kami membawa dua misi mengimbau dan terus mengimbau agar warga tetep protokol kesehatan. Lalu, ada level lebih tinggi yakni penindakan. Petugas gabungan akan mencatat masyarakat yang tidak patuh pada protokol kesehatan," ujar Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai wartawan, Kamis (10/9/2020).

Advertisement

Ia petugas bakal mendata warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan serta menentukan hari dan lokasi sanksi berupa kerja sosial. Setelah terkumpul beberapa orang, petugas akan mengangkut mereka ke lokasi seperti Kali Jenes atau Kali Pepe.

Awas! Razia Masker di Solo Dimulai Sore Ini, Melanggar Dihukum Bersihkan Sungai

Menurutnya, jika yang terjaring razia masker adalah warga luar Kota Solo, maka dia dapat menjalankan sanksi kerja sosial di Solo. Hal ini berdasarkan Perwali No.24/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Advertisement

Lalu ada opsi lain berupa koordinasi dengan wilayah domisili pelanggar protokol kesehatan itu untuk menjalankan sanksi sesuai domisilinya.

"Sifatnya fleksibel, bisa bekerja di sana atau dijemput ke sini. Seluruh kota melaksanakan hal yang sama," papar dia.

Update Rusuh di Mertodranan Solo: 3 Orang Masih Diburu

Advertisement

Sebelumnya, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo meneken Perwali No.24/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Perwali yang ditandatangani dan diterbitkan pada 7 September itu merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020. Di dalamnya terdapat sanksi pelanggaran protokol kesehatan yang disesuaikan dengan kearifan lokal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif