SOLOPOS.COM - Pipa PT RUM terlihat di Sungai Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (12/7/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — PT Rayon Utama Makmur (RUM) mengajukan dua penawaran perdamaian kepada warga Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Sukoharjo yang menggugat mereka melalui class action. Mereka mengaku tak bisa memenuhi enam tuntutan warga yang diajukan dalam proposal perdamaian.

Tawaran itu yakni PT RUM bersedia memenuhi konsekuensi dari dampak kesehatan yang diderita oleh para penggugat yang diduga diakibatkan kegiatan pabrik rayon tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“PT RUM telah merealisasikan Rumah Layanan Kesehatan/Poliklinik di wilayah Nguter dan akan mengoptimalkan layanan kesehatan tersebut. Bagi para penggugat bisa menggunakan layanan itu secara gratis. Termasuk apabila ada yang memerlukan penanganan lebih lanjut ke rumah sakit pemerintah, maka pihak PT Rayon Utama Makmur sanggup untuk membiayai biaya pengobatan tersebut,” ujar PT RUM dalam surat ditandatangani oleh Direktur Mochamad Rachmat beserta Kuasa Hukum PT RUM, Dani Sriyanto, Lukman Hakim, Mulyanto dan Bandung Jaka Suryani yang dibaca Solopos.com, Rabu (12/7/2023).

Tawaran kedua, PT RUM menghentikan operasi hingga waktu yang tidak ditentukan sampai meredanya pandemi Covid-19 dan membaiknya iklim usaha dengan komitmen memberikan kualitas lingkungan yang lebih baik. Penghentian operasi ini dilakukan sejak 6 Juni 2022.

Pendirian pabrik rayon yang berlokasi di Nguter tersebut diklaim telah melalui pertimbangan sesuai tata ruang. Sebab Nguter merupakan Kawasan Industri/Zona Industri, sehingga dapat dipergunakan untuk kegiatan produksi PT RUM.

Dalam keberjalanannya PT RUM telah menyerap tenaga kerja lokal kurang lebih sebanyak 1.400 orang. Namun akibat dampak pandemi Covid-19 dan lain lain, PT RUM sejak 6 Juni 2022 hingga kini tidak beroperasi dan telah merumahkan dan memutasi sebagian karyawannya. Sehingga saat ini jumlah karyawan PT RUM tinggal 300 orang.

“Mudah-mudahan setelah dampak Pandemi berlalu dan membaiknya iklim ekonomi atau usaha PT Rayon Utama Makmur bisa beroperasi lagi,” tulis dalam tanggapan tersebut.

Selanjutnya dituliskan PT RUM selama ini telah memberikan Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) secara baik kepada masyarakat di sekitar perusahaan. TJSLP PT RUM bahkan pernah diapresiasi Pemkab Sukoharjo melalui TJSLP Award. Beberapa di antaranya adalah menjadi Peringkat I TJSLP Award pada 2018 untuk bidang Pendidikan dan pada 2020 mendapat peringkat I TJSLP Award bidang pemberdayaan sosial.

“PT RUM memberikan apresiasi yang baik atas setiap proses yang berjalan selama ini, termasuk adanya gugatan class action ini. Dari gugatan ini PT Rayon Utama Makmur bisa belajar, memahami dan mengerti masukan/kritik utamanya dari Para Penggugat class action untuk menjadi lebih baik. Tetapi kesemuanya didalam bingkai hukum/norma hukum yang berlaku,” tulis dalam surat itu.

PT RUM Dinilai Tak Serius

Sayangnya dengan tanggapan tersebut warga merasa PT RUM tak memiliki keseriusan memerangi dampak pencemaran lingkungan yang mereka hadapi. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Warga dari LBH Semarang, Nico Wauran.

Berdasarkan draft yang diajukan PT RUM, ia menilai tidak ada arah keseriusan perdamaian. Sebab pihaknya telah menawarkan enam poin dalam perdamaian, tetapi PT RUM hanya menjawab dua poin dan tidak spesifik.

“Mereka hanya menjawab mereka pertama menolak tawaran. Kedua soal kesehatan mereka menjawab sudah membangun klinik, tetapi kami tidak tahu klinik itu peruntukannya untuk siapa. Kami melihat PT RUM ini tidak serius untuk mengatasi komitmen kerusakan lingkungan di Sukoharjo,” jelas Nico.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya