Soloraya
Sabtu, 19 Agustus 2023 - 12:32 WIB

Tak Penuhi Syarat, 54 Bacaleg DPRD Karanganyar Dicoret

Indah Septiyaning Wardani  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karanganyar, Muhammad Maksum saat diwawancara di Gedung DPRD setempat pada Jumat (18/8/2023). (Solopos.com/ Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR – Jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Karanganyar kembali berkurang 54 orang.

Mereka dicoret dari daftar calon sementara (DCS) karena tidak memenuhi syarat (TMS) dokumen persyaratan. Saat ini jumlah bacaleg DPRD Karanganyar tinggal menyisakan 462 orang.

Advertisement

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, mengatakan sesuai hasil verifikasi administrasi pascapencermatan DCS oleh partai, terdapat 54 bacaleg yang tidak memenuhi syarat karena dokumen persyaratannya tidak sesuai.

Beberapa persyaratan itu di antaranya soal dokumen kesehatan, dokumen dari Pengadilan Negeri (PN), hingga syarat ijazah yang tidak sesuai. Secara otomatis karena tidak masuk DCS, 54 bacaleg tersebut tidak bisa ikut berkontestasi dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

“Bacaleg tidak memenuhi syarat ini tersebar di lima partai yaitu Partai Buruh, Perindo, PSI, Partai Ummat dan Partai Garuda,” kata Maksum dijumpai selepas Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD dari Fraksi Partai Golkar di Gedung DPRD Karanganyar pada Jumat (18/8/2023).

Advertisement

KPU Kabupaten Karanganyar, lanjut Maksum, telah menetapkan sebanyak 462 bacaleg DPRD Kabupaten masuk DCS karena memenuhi syarat. Jumlah ini menyusut dari hasil pencermatan DCS terakhir oleh partai politik (parpol) yang tercatat sebanyak 516 bacaleg. Penetapan 462 orang yang masuk DCS dilakukan melalui rapat pleno KPU pada Jumat pagi.

Secara regulasi, 462 nama bakal caleg yang masuk DCS, akan diumumkan ke masyarakat lewat media cetak dan elektronik pada 19-23 Agustus. Dari pengumuman tersebut, masyarakat nantinya bisa memberikan tanggapan. Seperti jika ada yang tak sesuai dengan persyaratan pencalonan mereka.

Dari tanggapan masyarakat itu, nantinya akan ditindaklanjuti. Apakah bakal caleg bersangkutan masuk kategori MS atau TMS. “Itu akan diproses, sebelum nanti dilakukan penyusunan daftar calon tetap [DCT],” tuturnya.

Advertisement

Maksum kembali mengingatkan bagi bacaleg dari aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah, TNI/Polri, kepala desa untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan sebelum penyusunan DCT dilakukan. Surat keputusan (SK) pengunduran diri harus diserahkan ke KPU sebelum penetapan DCT.

Data KPU, ada 12 bacaleg, yang wajib mundur dari pekerjaannya. Mulai kepala desa dan BPD. Hingga kini baru dua bacaleg yang sudah menyerahkan SK. “Batas akhir penyerahan SK pada 3 Oktober,” jelasnya.

Jika pada tanggal tersebut SK belum diserahkan, maka bakal caleg tersebut akan dicoret dan namanya tidak masuk dalam penyusunan DCT. Partai juga tidak bisa mengganti bakal caleg yang dicoret dengan nama lain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif