SOLOPOS.COM - Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum. (Solopos.com/Akhmad Luidyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Karanganyar kembali gugur, karena tak terpenuhinya persyaratan. Hal ini berdasarkan hasil pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) bacaleg yang berlangsung pada 6-11 Agustus 2023.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Muhammad Maksum, mengatakan dari hasil pencermatan rancangan DCS yang diajukan partai politik (parpol), total jumlah bacaleg dari 18 partai di Karanganyar menjadi 516 orang.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sebelumnya, jumlah bacaleg tercatat ada sebanyak 517 orang dari hasil rekapitulasi berkas perbaikan dokumen persyaratan yang berlangsung 26 Juni-9 Juli 2023 lalu.

Sementara pada saat tahap pendaftaran bacaleg, total ada 573 orang yang didaftarkan 18 partai peserta pemilu di Karanganyar. “Jumlah bacaleg berkurang satu karena ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi,” kata Maksum, tanpa menyebutkan bacaleg tersebut berasal dari partai mana, Senin (14/8/2023).

Dikatakannya, dari 18 parpol hanya 13 partai yang melakukan pencermatan. Sedangkan lima partai tidak melakukan pencermatan karena sudah sepakat dengan rancangan DCS dari KPU. Saat ini, KPU tengah melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg pascapencermatan rancangan DCS. Tahapan tersebut berlangsung 12-15 Agustus 2023 mendatang.

Selanjutnya, KPU akan menyusun DCS pada 16-17 Agustus untuk kemudian ditetapkan pada 18 Agustus. Setelah itu, DCS akan diumumkan selama lima hari, yakni tanggal 19-23 Agustus. “Setelah diumumkan akan dibuka tanggapan dan masukan dari masyarakat. Tanggapan masyarakat bisa disampaikan antara 19-28 Agustus,” kata dia.

Lebih lanjut Maksum mengatakan apapun yang menjadi tanggapan dan masukan masyarakat akan ditindaklanjuti. Tanggapan dan masukan masyarakat ini akan berpengaruh pada penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 4 November mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya