Soloraya
Rabu, 11 Agustus 2010 - 22:41 WIB

Tak pernah diperiksa, Rina tak mau beri kesaksian

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih menegaskan tidak akan memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi perumahan bersubsidi dengan tersangka Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, Handoko Mulyono.

Penegasan tersebut disampaikan Rina melalui penasihat hukumnya, Warsito Sanyoto, dalam jumpa pers di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati di Jl Lawu Karanganyar, Rabu (11/10) siang.

Advertisement

Warsito menyatakan sikap penolakan bersaksi dalam sidang perkara Handoko Mulyono karena Rina Iriani tidak pernah diperiksa penyidik Kejakti Jateng untuk penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa.

“Tidak pernah klien kami diperiksa atau di-BAP untuk Handoko Mulyono. Padahal apa susahnya? Karena itu jika ada permintaan bersaksi di persidangan, kami akan berpegang pada BAP, ada tidak di dalamnya (keterangan) Rina Iriani. Sepanjang tidak ada di BAP, kami akan menolak,” tandas Warsito Sanyoto dalam kesempatan itu, didampingi langsung oleh Bupati Rina Iriani Sri Ratnanningsih.

Warsito menyatakan, sikap penolakan untuk memberi kesaksian dengan alasan serupa sebelumnya dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

Advertisement

Antasari, kata dia, secara tegas menolak bersaksi di persidangan kasus dengan terdakwa Anggodo Widjojo karena yang bersangkutan tidak pernah diperiksa atau dimintai keterangan saat penyusunan BAP.

try

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif