Soloraya
Sabtu, 26 November 2022 - 19:57 WIB

Tak Puas Hasil Seleksi, Calon Perdes Karangtalun Sragen Protes Panitia

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tes seleksi perangkat desa. (Solopos/Dok)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang calon perangkat desa (perdes) Karangtalun, Kecamatan Tanon, Sragen, Qori Marsudi Utomo, melayangkan surat keberatan atas hasil seleksi perdes. Ia meminta panitia seleksi perdes membuka hasil penilaian prestasi peserta.

Qori mendaftar untuk posisi Kasi Pelayanan. Surat keberatan itu ia layangkan kepada panitia seleksi perdes pada Jumat (25/11/2022) kemarin. Surat tersebut juga ditembuskan ke Camat Tanon.

Advertisement

Kepada Solopos.com, Sabtu (26/11/2022), Qori menerangkan keberatan itu disampaikan karena yang terpilih dari hasil seleksi itu dinilai kurang dalam kemampuan komputer. Selain itu hasil CAT (computer assisted test) tidak ditampilkan secara real time.

Alasan keberatan berikutnya, kata dia, penilaian prestasi dan dedikasi itu dinilai kurang transparan. Indikasinya,  hasil penilaian disampaikan satu per satu kepada calon perdes, tidak diumumkan secara terbuka.

Advertisement

Alasan keberatan berikutnya, kata dia, penilaian prestasi dan dedikasi itu dinilai kurang transparan. Indikasinya,  hasil penilaian disampaikan satu per satu kepada calon perdes, tidak diumumkan secara terbuka.

Menurutnya sejak awal nilai prestasi mestinya bisa disampaikan dan kekurangannya apa saja diberitahukan.

Baca Juga: Memeras dengan Mengaku Wartawan, Eks Kades Diringkus Polisi

Advertisement

Dia mempertanyakan penilaian dari calon perdes yang terpilih karena bisa melampirkan sertifikat kursus akuntansi, komputer, dan bahasa Inggris. Qori mengatakan saat tes komputer, peserta yang terpilih mengunggah dokumen saja dibantu petugas.

“Saya sendiri menyaksikan. Calon perdes yang ikut tes itu 23 orang dari 25 orang yang ditetapkan sebagai calon perdes karena dua orang mengundurkan diri. Formasinya ada dua, yakni kasi pelayanan dan kasi pemerintahan,” katanya.

Dia mempertanyakan pengumuman nilai itu hanya ditempel di balai desa dan lewat WhatsApp Group (WAG), tidak ada undangan resmi. Pengumuman itu, ujar dia, seperti terburu-buru karena tes dilaksanakan Kamis (24/11/2022) siang dan malamnya langsung diumumkan bersama nilai prestasi dan dedikasi.

Advertisement

Baca Juga: Seleksi Perdes Donoyudan Sragen Dituding Tak Transparan, Ini Respons Kades

Jawaban Panitia Seleksi Perdes

Sementara Ketua Panitia Seleksi Calon Perdes Desa Karangtalun, Sugiharto, mempersilakan pihak yang tidak puas untuk mengajukan keberatan.

“Kalau ada yang keberatan itu boleh saja. Ada yang tidak puas itu pasti. Saya selaku tim sudah melaksanakan sesuai prosedur apa adanya dan sesuai wewenang saya. Yang ikut tes memang 23 orang karena dua orang mengundurkan diri,” ujarnya.

Advertisement

Dia menyampaikan calon perdes yang keberatan sudah diberi sangahan. Dia menjelaskan ujian tertulis dan ujian komputer dilaksanakan dengan kerja sama pihak ketiga. Semua bisa dipertanggungjawabkan.

“Saya sudah menjelaskan tetapi nanti malam [Sabtu malam] yang keberatan diundang lagi. Kalau keberatannya tertulis maka saat yang bersangkutan menerima pun harus disampaikan secara tertulis juga. Kalau tetap keberatan, ya keberatannya bagaimana akan saya tindaklanjuti. Saya siap mempertanggungjawabkan,” kata dia.

Baca Juga: Periksa OPD dan Semua Desa di Sragen, Ini Temuan Inspektorat Sragen

Dia menerangkan masalah keabsahan sertifikat itu sudah dikroscek ke lembaga yang bersangkutan untuk memastikan nama dalam sertifikat benar-benar pernah kursus di lembaga tersebut. Sesuai petunjuk teknis (juknis), jelas dia, sertifikat itu harus dilegalisasi.

“Nah, ada yang kesulitan legalisasi karena lembaganya tutup. Lembaga tutup itu dulu saat izin pendirian kan ada lembaga yang memberi izin. Soal kesulitan legalisasi itu bukan urusan panitia,” ujar dia.

Dia melanjutkan peserta yang dianggap kurang kemampuan komputernya memang betul karena nilai komputernya terendah. Meskipun nilai komputernya paling rendah, ujar dia, calon itu didukung dengan nilai di sertifikat kursus. “Sesuai juknis yang bisa dipakai itu lembaga kursus. Sertifikat seminar dan diklat tidak bisa dinilai. Saya memahami betul ketentuan di juknisnya,” katanya.

Proses seleksi calon perdes, sambungnya, kini tinggal penetapan perdes terpilih pada Senin (28/11/2022) dan pelantikan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif