Soloraya
Kamis, 2 Agustus 2018 - 21:02 WIB

Tak Puas Vonis, 2 Terdakwa Politik Uang Ajukan Banding

Redaksi Solopos.com  /  Riyanta  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KARANGANYAR</strong> &ndash; Dua terdakwa perkara politik uang di Pilbup 2018 mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (2/8/2018). Sebelum mengajukan banding, kedua terdakwa sempat memilih opsi pikir-pikir setelah mendengarkan <a title="2 Terdakwa Politik Uang Pilkada Karanganyar Divonis Penjara dan Denda" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180731/494/931073/2-terdakwa-politik-uang-pilkada-karanganyar-divonis-penjara-dan-denda">vonis</a>, Senin (30/7/2018).</p><p>Berdasarkan data yang dihimpun <em>Solopos.com</em>, PN telah memvonis dua sukarelawan pasangan calon Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih di Pilbup 2018, yakni Sarwo dan Sugeng dengan hukuman penjara masing-masing 38 bulan dan 36 bulan. Di samping itu, Sarwo dan Sugeng didenda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Haryanto, Sarwo dan Sugeng dinilai terbuksi bersalah melanggar Pasal 187 A UU No. 10/2016 tentang&nbsp;Pilkada.</p><p>&ldquo;Hari ini [kemarin] menjadi waktu terakhir bagi klien kami untuk pikir-pikir. Hari ini pula [kemarin], kami sudah mengajukan banding ke PN Karanganyar. Kami akan melengkapi memori banding besok [hari ini],&rdquo; kata salah satu penasihat hukum Sarwo dan Sugeng, Sugiyono, kepada <em>Solopos.com</em>, Kamis (2/8/2018).</p><p>Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, belum memutuskan apakah mengajukan banding sebagaimana yang diajukan penasihat hukum Sarwo dan Sugeng. &ldquo;Saya belum tahu itu [belum memperoleh laporan dari anak buahnya terkait banding atau tidak]. Yang jelas, putusan PN Karanganyar sudah mencapai dua per tiga dari tuntutan JPU. Artinya, JPU pun sebenarnya tak harus banding. Tapi, nanti akan dicek lebih lanjut,&rdquo; katanya.</p><p>Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Karanganyar, Joko Tri Susilo, menilai keputusan yang diambil PN Karanganyar tidak adil. Keputusan tersebut sangat disayangkan karena proses hukum tersebut serba tidak sehat. &ldquo;Para <a title="2 Terdakwa Money Politics Karanganyar Dituntut 3,5 Tahun Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180725/494/930070/2-terdakwa-money-politics-karanganyar-dituntut-35-tahun-penjara">terdakwa</a> merupakan korban jebakan. Di samping itu juga sudah ada pengondisian dengan penekanan [kepada kedua terdakwa],&rdquo; katanya kepada <em>Solopos.com</em>, Selasa (31/7/2018).</p><p>Di Pilbup 2018 di Bumi Intanpari diikuti pasangan calon nomor urut 1, Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih, yang diusung PKS dan Partai Gerindra dan pasangan calon nomor urut 2, Juliyatmono-Rober Christanto, yang diusung PDIP, Partai Golkar, PPP, PKB, Partai Hanura, Partai Demokrat, PAN. Pertarungan dua pasangan calon di Pilbup 2018 itu dimenangi Juliyatmono-Rober Christanto.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif