SOLOPOS.COM - Infografis Kemiskinan di Jawa Tengah (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, WONOGIRI — Warga miskin di Wonogiri yang masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) namun belum menjadi peserta penerima bantuan iuran badan penyelenggara jaminan sosial (PBI BPJS) tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis kelas III di fasilitas pelayanan kesehatan rumah milik pemerintah daerah. Jumlah mereka mencapai 76.000-an jiwa. 

Informasi yang dihimpun Solopos,com, jumlah warga yang terdaftar DTKS sebanyak 565.914 jiwa (per Agustus 2022 ). Dari jumlah tersebut, warga yang menjadi peserta PBI BPJS sebanyak 489.799 jiwa per September 2022. Artinya, belum semua warga yang terdaftar dalam DTKS menjadi peserta PBI BPJS. 

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan Pemerintah Kabupaten Wonogiri (Pemkab) menjamin warga yang terdaftar DTKS namun belum terkaver PBI BPJS tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis kelas III di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri. Mereka mendapatkan layanan kesehatan kelas III seperti peserta PBI BPJS.

“Pada prinsipnya, pemerintah hadir, semisal [warga yang terdaftar DTKS] belum terkaver PBI BPJS, bisa melalui jamkesda [jaminan kesehatan daerah]. Nanti ditanggung APBD [anggaran pendapatan dan belanja daerah]. Kami sudah menetapkan itu, kalau tidak salah Rp3 miliar-Rp5 miliar. Itu bisa berubah-ubah sesuai kondisi. Misal nanti kurang, tinggal adakan perubahan anggaran,” kata Jekek, sapaan akrabnya saat diwawancarai Solopos.com di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Kamis (20/10/2022).

Pemkab akan menargetkan semua warga yang terdaftar dalam DTKS akan terkaver PBI BPJS pada 2024. Saat ini pemkab masih terus mengusulkan secara bertahap kepada pemerintah pusat agar seluruh DTKS dapat terkaver PBI BPJS.

Baca Juga: Kemenaker Siapkan BSU Tahap 6 Senilai Rp600.000, Simak Syarat Lengkapnya!

Pada 2022 ini, Wonogiri mendapatkan kuota sebanyak 42,444 jiwa yang terkaver PBI BPJS. Jumlah tersebut tergolong terbanyak se-Jawa Tengah.

“DTKS kami terus diverifikasi dan divalidasi setiap bulan. Jadi bisa kami pastikan yang menimpa jaminan kesehatan gratis itu masyarakat tidak mampu. Makanya kami mendapatkan penghargaan  dari kementerian sosial sehingga kepesertaan baru PBI BPJS menjadi terbanyak se-Jawa Tengah,” ujar dia.

Jekek menambahkan, hingga 2019 pemerintah sempat membayar sekitar 60.000 PBI yang ternyata sudah berstatus meninggal. Saat itu, nilai premi yang dibayarkan Rp24.500/jiwa. Kini, hal itu sudah tidak lagi terjadi lantaran DTKS selalu diperbarui setiap bulan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Wonogiri, Setyarini, menyampaikan warga yang masuk DTKS namun belum menjadi peserta PBI mendapatkan layanan kesehatan gratis kelas III di RSUD Wonogiri. Mereka cukup membawa surat tanda keterangan miskin [SKTM] untuk mengklaim layanan kesehatan gratis tersebut.

Baca Juga: Masuk Zona Merah Rawan Bencana, Wonogiri Mulai Tingkatkan Kewaspadaan

“Kalau warga masuk DTKS dan benar-benar miskin tapi belum menjadi peserta PBI BPJS maka bisa pakai SKTM. Mereka bisa mendapat layanan kesehatan kelas III di RSUD. Kalau tidak salah, RSUD menganggarkan untuk pasien yang menggunakan SKTM itu, sekitar Rp1 miliar,” ucap Setyarini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya