SOLOPOS.COM - Sepeda motor melintas di ruang publik yang didirikan garasi parkir di Jl Lampo Batang Raya RW 21 Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Senin (13/1/2020). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO– Pemilik mobil yang tak punya garasi telah berinisiatif membangun garasi umum di  Perumnas Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo. 

Sejumlah garasi umum itu akan menjadi percontohan untuk implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No.10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Haryono Nugroho menjelaskan warga Mojosongo memanfaatkan lahan kosong atau lapangan atau tanah kosong milik Pemkot Solo di wilayah Kelurahan Mojosongo.

“Garasi umum berbayar masuk di kas pengurus RT/RW,” kata dia kepada Solopos.com, Kamis (2/3/2023) petang.

Dia mengatakan tidak hafal nilai tarif garasi umum itu, namun garasi umum tidak berada di jalan sehingga tarifnya sesuai kesepakatan warga. 

“Perumnas Mojosongo ada untuk parkir kami jadikan percontohan pada saat sosialisasi,” jelas dia.

Menurut dia, Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan disahkan akhir Februari 2023. UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Dishub melakukan survei garasi umum.

Selain itu, lanjut Haryono, UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Dishub Solo telah melakukan sosialisasi Perda Kota Solo No.10/2022 kepada lurah se-Kota Solo. 

Dishub Kota Solo mendapatkan masukan dari lurah untuk mendorong setiap wilayah kelurahan memiliki garasi umum bagi warga yang tak mampu membangun garasi sendiri.

Dia mengatakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota Solo atau Perwali untuk mengatur hal teknis pada Perda Kota Solo No.10/2022.

Selain mempertimbangkan mendorong garasi umum, Pemkot Solo mempartimbangkan sejumlah hal, antara lain mendorong perusahaan penjual kendaraan melakukan survei garasi bagi calon pembeli dan kajian jalan yang memungkinkan untuk parkir atau menyimpan kendaraan di Kota Solo.

Haryono mengatakan Perwali itu disusun tahun ini. Sementara Dishub Solo melakukan sosialisasi Perda Kota Solo No.10/2022 serta menerapkan sanksi teguran tahun ini.

Dia mengatakan Pada Pasal 88 ayat (1) menjelaskan setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan. 

Sementara ayat (2) setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus  menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Adapun sanksi pada Perda Solo No.10/2022 Pasal 88 dijelaskan pada Pasal 84. Ada tiga sanksi yang berlaku yakni sanksi administrasi berupa teguran, sanksi administrasi berupa peringatan tertulis.

Selanjutnya sanksi denda sebanyak paling sedikit senilai Rp100.000 dan paling banyak sebesar Rp1 juta.

Gibran mengatakan ada beberapa usulan masyarakat terkait Perda Solo No.10/2022. Salah satunya mencarikan garasi umum di setiap kelurahan bagi warga yang kesulitan membangun garasi. “Sentral parkir di tingkat kelurahan dan kecamatan harus ada,” ujarnya.

Perda Solo No.10/2022, menurut Gibran, untuk kepentingan bersama, antara lain apabila ada kejadian kebakaran mobil Dinas Pemadam Kebakaran tidak terganggu kendaraan yang parkir di jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya