SOLOPOS.COM - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klaten, Samsul Huda. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakosa)

Solopos.com, KLATENKomisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten resmi menetapkan 17 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Di antara 17 Parpol itu, ada satu Parpol yang disebut-sebut tak memiliki kepengurusan di Klaten.

Belasan Parpol tersebut dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 setelah melalui proses verifikasi faktual. Di Klaten, Parpol yang dinyatakan lolos verifikasi faktual tingkat kabupaten ada 19 Parpol.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Sebenarnya kalau di Klaten ada 19 Parpol yang lolos. Namun, secara nasional diumumkan pada 14 Desember 2022, peserta Pemilu 2024 ada 17 Parpol,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klaten, Samsul Huda, Minggu (18/12/2022).

Samsul menjelaskan ada satu Parpol di Klaten yang dinyatakan lolos verifikasi tingkat kabupaten namun tidak dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu di tingkat nasional. Partai tersebut yakni Partai Ummat yang juga memiliki kepengurusan di Klaten.

Sementara itu, dari 17 Parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024, ada satu Parpol yang tidak memiliki kepengurusan di Klaten.

Baca Juga: KPU Klaten Gelar Uji Publik, akan Ada Pergeseran 1 Kursi di Dapil 2 dan Dapil 5

“Partai Gelora itu tidak punya kepengurusan di Klaten. Tetapi secara nasional lolos sebagai peserta Pemilu,” kata Samsul.

Meski tak memiliki kepengurusan di Klaten, Partai Gelora berhak mendaftarkan calon anggota legislatif (caleg) di Klaten. Terkait Partai Ummat, Samsul mengatakan tak bisa mendaftarkan caleg lantaran dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Samsul menjelaskan tahapan Pemilu 2024 hingga saat ini terus berjalan. Salah satu tahapan yang dilalui, yakni membuat rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Klaten untuk Pemilu 2024.

Tahapan selanjutnya yakni penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD oleh KPU RI.

Baca Juga: Partai Ummat Klaten Usulkan Pemungutan Suara Pemilu 2024 Lewat E-voting

“Selanjutnya juga ada tahapan sosialisasi pencalonan anggota DPD disusul pemutakhiran data pemilih. Untuk pencalonan caleg nanti sekitar April-Mei 2023,” kata Samsul.

Sebelumnya, KPU Klaten menggelar uji publik terkait rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Klaten untuk Pemilu 2024. Alokasi total kursi DPRD di Klaten tetap 50 kursi.

Sementara itu, dapil di Klaten tetap yakni ada lima dapil. Namun, ada pergeseran satu kursi di dapil 2 dan dapil 5 dibandingkan pada Pemilu 2019 pada rancangan penataan dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024.

Dapil 2 bertambah satu kursi dari Pemilu 2019 sebanyak 10 kursi atau menjadi 11 kursi pada Pemilu 2024. Alokasi kursi dapil 5 berkurang satu kursi dari Pemilu 2019 sebanyak 12 kursi menjadi 11 kursi pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Jumlah Pendaftar Membeludak, 823 Peserta Ikuti Seleksi Anggota PPK di Klaten

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Klaten, Wandyo Supriyatno, mengatakan dari rancangan dapil tersebut, otomatis jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di dapil 2 bakal bertambah dan TPS di dapil 5 bakal berkurang.

“Untuk pertarungan mendapatkan suara di dapil 5 bakal bertambah karena ada pengurangan satu kursi,” kata Wandyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya