Soloraya
Senin, 7 November 2011 - 17:51 WIB

Tak sediakan informasi, pedagang makanan bisa didenda Rp 2 miliar

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Ary Wibowo (Dok.SOLOPOS)

Bambang Ary Wibowo (Dok.SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Kalangan pedagang termasuk kaki lima penjual makanan siap-siap kena denda jika tak menyediakan daftar menu lengkap dengan harganya sebagai informasi bagi pembeli.

Advertisement

Tak tanggung-tanggung, nilai maksimal denda itu bisa mencapai Rp 2 miliar.

Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo, Bambang Ary Wibowo mengatakan hal tersebut saat diwawancarai wartawan seusai mengikuti rapat staf rutin dengan pejabat Pemkot Solo di Balai Tawangarum Kompleks Balaikota, Senin (7/11/2011).

Bambang mengaku sengaja hadir bersama beberapa anggota BPSK dalam rapat itu untuk menyampaikan berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan ke BPSK terkait kinerja pemerintah, salah satunya soal pengelolaan parkir yang masih diwarnai banyak pelanggaran sementara perlindungan bagi masyarakat yang dirugikan sangat minim.

Advertisement

Soal pedagang makanan yang tak menyediakan daftar menu berikut harganya, Bambang menyebut itu sebagai salah satu contoh kasus tidak adanya perlindungan yang pasti terhadap konsumen.

Terutama pada Lebaran yang lalu, Bambang mengatakan BPSK menerima banyak sekali pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan setelah makan di warung, tidak ada daftar harganya tahu-tahu harus membayar dengan harga yang tidak wajar.

“Untung semuanya baru sebatas pengaduan, belum sampai pada laporan resmi.  Kalau ada yang membuat laporan kemudian kami harus melakukan penyelidikan, pedagang bisa dikenai denda maksimal sampai Rp 2 miliar. Itu jelas diatur dalam UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 8 dan 9,” jelas Bambang.

Advertisement

Belum adanya laporan itu, lanjut Bambang, dikarenakan kebanyakan konsumen itu tidak memiliki bukti nota yang merinci menu yang dibeli berikut harganya. Mestinya, pedagang menyediakan nota karena itu merupakan hak konsumen.

(shs)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif