Soloraya
Selasa, 22 Juni 2010 - 17:17 WIB

Tak sesuai prosedur, tukar guling di Gudangharjo disoal

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Upaya pengalihan kepemilikan tanah bengkok dengan tukar guling di Desa Gudangharjo, Kecamatan Paranggupito, Wonogiri dipertanyakan warga lantaran dinilai tidak sesuai prosedur. Pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat memerintahkan agar proses tukar guling itu dihentikan.

Warga tersebut, Sugiarto, kepada wartawan, Selasa (22/6) mengatakan sudah melaporkan hal tersebut ke Komisi A DPRD dan Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri. Dia menyebut upaya pengalihan kepemilikan itu sebagai jual beli karena sejauh ini tidak ada informasi bahwa penjualan tanah bengkok itu ada penggantinya.

Advertisement

“Penjualan tanah bengkok itu tidak disosialisasikan ke masyarakat. Makanya kami bertanya-tanya, apalagi pembeli tanah bengkok itu setahu saya kebanyakan perangkat desa ini,” ungkap Sugiarto, yang mengaku mengantongi bukti jual beli dan tengah mencari bukti-bukti lainnya.

Ditanya lebih jauh mengenai penjualan tanah bengkok tersebut, Sugiarto mengaku mendapat informasi ada lima bidang tanah bengkok yang sudah dijual tanpa ada kejelasan mengenai penggantinya. Dia mengungkapkan, tidak seperti di daerah lain, tanah bengkok atau tanah kas desa di Gudangharjo dan Paranggupito umumnya memang terpencar-pencar di beberapa lokasi.

“Kami sangat berharap, paling tidak ada penjelasan yang transparan mengenai tanah bengkok yang dijual itu, luasnya berapa, di mana saja dan penggantinya di mana,” jelas dia.

Advertisement

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Wonogiri, Sutarno, saat dihubungi, Selasa, mengaku sudah tahu ada surat dari warga Gudangharjo yang mempersoalkan penjualan tanah bengkok. Namun, surat itu masih di Sekretariat DPRD.

“Pertama-tama kami akan berkoordinasi dulu dengan Bagian Pemdes. Begitu mendapat disposisi, kami akan mengadakan hearing dengan Bagian Pemdes,” kata Sutarno.

Kepala Bagian Pemdes, Sunarso, saat ditanya mengenai hal tersebut mengaku juga sudah tahu dan sudah langsung menerjunkan personel ke lokasi. Dia mengatakan, hasil sementara verifikasi di lapangan menemukan memang ada jual beli tanah bengkok dan sudah pula ada tanah penggantinya. Artinya unsur tukar guling sudah dipenuhi.

Advertisement

shs

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif