SOLOPOS.COM - Drs Sudarmono SU

Solo (Solopos.com) Salah satu anggota Tim Independen, Drs Soedarmono SU, memilih keluar dari Tim Independen dan tak bersedia menandatangani hasil rekemondasi yang menyatakan bangunan bekas Pabrik Es Saripetojo,Solo, bukanlah cagar budaya.

”Tim independen mungkin tak salah. Sebab, mereka dibentuk memang untuk bersikap tak independen. Jadi, saya memilih keluar!” tegasnya ketika dihubungi Espos, Jumat (8/7/2011) petang. Keluarnya Soedarmono dari Tim Independen adalah bentuk kekesalan sekaligus kekecewaanya atas sikap Pemkot Solo yang dinilai lepas tangan atas nasib Saripetojo. Atas kenyataan itulah, Soedarmono menegaskan Pemkot Solo dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah main mata.

”Buktinya adalah mereka melepaskan tanggung jawab Saripetojo kepada Tim Independen. Padahal, tim itu hanya alat cuci tangan mereka,” tegasnya. Soedarmono mengaku tiga kali mengikuti pertemuan Tim Independen. Dalam tiga kali pertemuan itu, semula pihaknya sama sekali tak menemukan adanya tanda-tanda Saripetojo bakal direkomendasikan bukan cagar budaya.

Namun, dalam pertemuan selanjutnya yang tak bisa ia hadiri karena ia di luar kota, tiba-tiba dirinya diminta menandatangani hasil rekomendasi bahwa Saripetojo bukanlah cagar budaya. ”Saya baca dan kaget. Setelah itu saya kembalikan dan saya tak mau menandatanganinya,” jelasnya seraya menyebut ada empat orang yang telah menandatangani hasil rekomendasi saat itu.

Pengamat hukum UNS Solo, Moh Jamin, menegaskan rekomendasi Tim Independen tidak bisa serta-merta menjadi landasan hukum mengenai polemik Saripetojo. ”Dalam konteks permasalahan BCB atau tidak itu yang berwenang BP3. Secara hukum, hasil dari Tim Independen tidak bisa jadi dasar landasan hukum itu BCB atau tidak,” tegas Jamin.

Dia mengatakan Gubernur dan Walikota sudah sepakat mengacu kepada keputusan BP3 Jateng. ”Walapun secara tidak langsung BP3 Jateng menyatakan itu BCB sesuai keterangan dari staf BP3 yang diperiksa. Yang berhak itu memang BP3,” tegas dia.

Pegiat Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN), Agus Anwari, menegaskan keberadaan Tim Independen ilegal. Mengacu kepada UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya, kata dia, Tim Independen haruslah terakreditasi. ”Dan itu tak terjadi di Tim Independen Saripetojo. Jadi tim itu adalah ilegal alias hanya alat cuci tangan Pemkot dan Pemprov Jateng,” kecamnya.

Agus Anwari meminta masyarakat tetap bersatu menolak pendirian mal di Saripetojo. Sebab, izin pembangunan itu tetap mutlak berada di tangan warga. Presidium KPCBN, M Sungkar, saat dihubungi melalui Ponselnya, menyangsikan rekomendasi Tim Independen tersebut.
”Bagaimana bisa tim tersebut langsung menyatakan itu tidak layak sebagai BCB. Kajiannya seperti apa? Sebab bukankah BP3 sudah menginventarisasi itu sebagai salah satu yang masuk dalam daftar BCB?” tanya Sungkar.

Menyikapi hal itu, warga Jantirejo, Sondakan, Laweyan, Andri Albicia Hamzah, menyatakan semestinya mal bukanlah satu-satunya pilihan jika Saripetojo dinyatakan bukan cagar budaya. Warga menginginkan bahwa apapun bangunan yang bakal berdiri di Saripetojo harus tetap melibatkan masyarakat sebagai pihak yang terkena dampak langsung. ”Bukan soal kompensasi, tapi soal kepentingan warga jangka panjang jika memang ada bangunan baru di sana,” paparnya.

asa/sry/dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya