Soloraya
Senin, 30 Mei 2022 - 20:52 WIB

Tak Terima Dituding Curi Ponsel, Warga Tasikmadu Blokir Rumah Tetangga

Akhmad Ludiyanto  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga membongkar seng penghalang di depan rumah seorang warga di Dukuh Jetis, Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Minggu (29/5/2022). (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Keributan antarwarga terjadi di Dukuh Jetis, Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Gara-gara anaknya dituduh mencuri ponsel, Tukiman, memblokir halaman rumah tetangganya. Tukiman menutup pagar rumah Dewi Purwanti, orang yang menuduh anak Tukiman mencuri ponselnya, dengan seng pada Sabtu (28/5/2022).

Akibatnya, Dewi Purwanti dan keluarganya tidak bisa keluar rumah. Untungnya kasus itu tak berlarut-larut meski sempat viral di media sosial. Kedua warga yang berkonflik itu telah sepakat berdamai.

Advertisement

Dari informasi yang dihimpun Solopos.com, kronologi kejadian itu bermula, Dewi Purwanti, 35, pada Sabtu (28/5/2022) kehilangan ponsel yang dibawa anaknya. Si anak masih berusia 5 tahun.

Apa yang dialaminya itu ia cerita ke WhatsApp (WA) grup ibu-ibu RT setempat dengan kalimat, “Mohon maaf ibu-ibu di RT 01 kok rawan pencurian, mohon hati hati.”

Advertisement

Apa yang dialaminya itu ia cerita ke WhatsApp (WA) grup ibu-ibu RT setempat dengan kalimat, “Mohon maaf ibu-ibu di RT 01 kok rawan pencurian, mohon hati hati.”

Baca Juga: Malam Minggu, 217 Motor Brong di Karanganyar Kena Razia

Selain membagikan informasi melalui grup WA itu, Dewi juga membuat status WA yang menuduh anak Tukiman, tetangganya, yang mencuri ponselnya.

Advertisement

Penutupan ini tidak dilakukan sendiri. Ia dibantu warga lainnya, yakni Eko, 34, Tri Budiyanto, 30, dan Narmo, 50. Akibat penutupan ini, akses keluar masuk Dewi dan keluarga menjadi terhalang.

Kejadian ini pun mendapat perhatian aparat kepolisian. Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo, melalui Kasi Humas AKP Agung Purwoko mengatakan persoalan tersebut telah diselesaikan. Pada Minggu (29/5/2022) malam aparat Polsek Tasikmadu bersama Ketua RW setempat telah memediasi kedua warga yang bertetangga tersebut.

Baca Juga: Sering Evakuasi Mobil Masuk Jurang, Ini Wujud Ransus Polisi Karanganyar

Advertisement

Hasilnya, permasalahan penutupan pekarangan itu diselesaikan secara kekeluargaan. “Pada hari Minggu, pukul 19.45 WIB-20.30 WIB Polsek Tasikmadu telah melakukan mediasi di rumah Tukiman dengan mengundang kedua belah yang bermasalah dan dihadiri Ketua RW Bapak Lalu Alun Sagoro,” ujar Agung.

“Adapun hasil mediasi adalah permasalahan penutupan pekarangan itu diselesaikan secara kekeluargaan. Dewi Purwanti mengakui kesalahannya yang menuduh rumah sebelah utaranya mencuri ponsel, tanpa ada saksi dan bukti. Selanjutnya Dewi Purwanti membuat surat pernyataan dan ditandatangani para saksi dari tetangganya,” imbuh dia.

Dengan adanya kesepakatan damai, seng penutup akses keluar-masuk rumah Dwi Purwanti kini sudah dibongkar. “Masing-masing pihak juga membuat video testimoni,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif