SOLOPOS.COM - Polres Sukoharjo melakukan gelar perkara kasus penemuan jasad bayi, di Mapolres Sukoharjo pada Jumat (3/3/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Motif pembuangan jasad bayi oleh pasangan tak resmi di Gang Talok No. 03 Dukuh Tangkil Baru RT 006/RW 007 Desa Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo, Selasa (28/2/2023) lalu terkuak. Hal itu terungkap saat tersangka dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Sukoharjo pada Jumat (3/3/2023).

Diketahui bayi tersebut buah dari hubungan terlarang sepasang mahasiswa di Solo. Mereka yakni MAAP, 21, pria asal Serengan, Solo yang tinggal di sekitar lokasi kejadian dan SAKD, 21, wanita asal Sidoarjo, Jawa Timur, yang tinggal di Pasar Kliwon, Solo. MAAP yang dihadirkan dalam gelar perkara mengungkapkan menguburkan bayi itu secara diam-diam karena takut diketahui orang tua.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dia mengubur bayinya yang sudah dikafani seorang diri. MAAP mengaku gugup hingga memilih mengubur bayinya di halaman rumah tetangga.

“Saya dan  pacar takut diketahui orang tua karena hamil. Umur kandungan 22 pekan. Saya mengetahui obat penggugur kandungan melalui Twitter,” kata MAAP saat diinterogasi Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo.

Lebih jauh, MAAP mengaku sudah hampir setahun menjalin hubungan dengan SAKD. Hubungan itu pun mereka lakoni keluar batas hingga SAKD hamil. Khawatir perbuatan mereka diketahui orang tua, maka MAAP berniat menggugurkan kandungan tersebut.

Mahasiswa semester VI itu lantas membeli obat pengugur kandungan via online. Obat itu kemudian diminum SAKD. Setelah meminum obat itu, SAKD mengalami pendarahan lalu menjalani proses persalinan di RS PKU Muhammadiyah Solo, Senin (27/2/2023). Saat lahir, bayi dalam kondisi hidup, namun akhirnya meninggal pada Selasa (28/2/2023) pukul 01.30 WIB.

Pihak rumah sakit lantas memberi waktu hingga pukul 05.00 WIB bagi pihak keluarga untuk mengambil jenazah si bayi.  MAAP bingung jenazah bayinya  mau dibawa ke mana. “Sebelumnya saya coba menggali di dekat rumah namun karena tanahnya keras saya bergeser ke TKP. Saya sendirian,” ungkapnya.

Ketahuan Persalinan Dibantu Tenaga Medis

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Praeetyo, mengatakan pihaknya bisa mengetahui bahwa bayi tersebut dilahirkan dengan bantuan tenaga medis dari hasil visum luar dan autopsi. Pasalnya, potongan tali pusarnya rapi. Dari situ Polres Sukoharjo mengerahkan anggotanya untuk memeriksa setiap bidan dan rumah sakit.

“Awalnya kami dapatkan dari rumah sakit di Pabelan, Kartasura. Dari informasi tersebut diketahui ada identitas pengantar. Kami malah menemukan TKP [kasus aborsi] lain,” kata Teguh.

Kemudian ada warga yang menginformasikan kepada petugas piket malam di Polsek Grogol bahwa ada seorang wanita yang baru melahirkan di sekitar TKP. Berdasarkan keterangan, bayi tersebut hanya mampu bertahan kurang dari 24 jam. Polisi kemudian menindak lanjut informasi itu dengan penyelidikan yang akhirnya diketahui siapa orang tua dari bayi tersebut yakni MAAP dan SAKD.

Dari keterangan dokter RS PKU Muhammadiyah Solo, diketahui penyebab kematian bayi tersebut berasal dari obat penggugur kandungan yang diminum SAKD.

Motif tersangka melakukan perbuatan karena takut diketahui orang tua. Mereka dijerat Pasal 75 Ayat 2 jo Pasal 194 UU NO 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 348 dan atau Pasal 299 KUHP. “Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” kata AKP Teguh.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya