SOLOPOS.COM - Petugas mengecek suhu kondisi sapi yang ditemukan mulut berbusa di Pasar Hewan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar pada Rabu (18/5/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Peternak sapi di wilayah Kabupaten Karanganyar memilih tidak kulakan untuk sementara ini. Merebaknya wabah penyakit kuku dan mulut (PMK), membuat peternak khawatir merugi jika kulakan sapi.

Peternak asal Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Giyatno, menuturkan sejak wabah PMK melanda, harga jual sapi melorot. Saat ini harga jual sapi terus menurun. Penurunannya mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta per ekor.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kondisi ini tak seperti pada umumnya menjelang Iduladha, di mana biasanya peternak panen rezeki. “Kita sampai tidak berani membeli ternak baru. Kita openi yang ada ini,” ujarnya ketika berbincang dengan Solopos.com, Senin (13/6/2022).

Peternak khawatir akan mengalami kerugian besar apabila mendatangkan ternak baru di tengah wabah PMK. Saat ini terdapat 60 ekor sapi ternak di kandang komunal yang dikelola Giyatno bersama 12 peternak lain.

Kondisi ternak sapi tersebut sehat meski sempat ada beberapa yang sakit. “Yang sapi sakit kita langsung karantina. Takut menular ke yang lain. Tapi alhamdulillah bukan sakit PMK,” tutur Giyatno.

Baca Juga: Peternak Boyolali Keluhkan Harga Obat untuk Sapi Meroket

Dia mengatakan wabah PMK mempengaruhi penjualan hewan ternaknya. Biasanya menjelang Iduladha, sudah banyak sapinya yang laku terjual. Namun, kini baru beberapa ekor sapi saja yang terjual.

Peternak sudah melakukan beragam cara untuk menghindarkan hewan ternak mereka dari virus PMK. Yang paling sering adalah penyemprotan disinfektan pada kandang.

Masa Berlaku SKKH

Pada bagian lain, terdapat perubahan kebijakan soal masa berlaku surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Sebelumnya masa berlaku SKKH bisa sampai 10 hari kini hanya dua hari.

Menurut Kabid Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perikanan (Dispertan PP) Karanganyar, Heri Sulistyo mengatakan, kebijakan ini untuk mendorong pedagang hewan rajin memeriksakan ternaknya.

Baca Juga: Sapi yang Baru Sembuh dari PMK Jangan Makan Banyak, Ini Alasannya

“Satu sampai dua hari saja surat sehat hewannya. Ini supaya yang biasanya menjual ternak ke luar kota, segera periksakan hewan ternaknya di kota tujuan. Kita enggak mau surat sehat yang masa berlaku lama, membuat pedagang terlena. Enggak ada jaminan ternaknya sehat jika tanpa pemeriksaan,” katanya.

Pedagang hewan ternak dipersilakan memeriksakan sapi atau kambingnya ke dokter hewan. Dispertan PP menyediakan empat dokter hewan di pasar hewan Karangpandan.

Saat pasar hewan dibuka, petugas dari Dispertan ini siap melayani pemeriksaan. Bagi hewan ternak yang dinyatakan sehat akan diberi surat. Untuk membedakannya dengan sapi lain, sapi yang telah dicek kesehatannya diberi tanda berupa nomor.

Baca Juga: Waduh, PMK Berdampak Pada Harga Sapi Kurban

“Hewannya dikalungi nomor identitas sesuai suratnya dikeluarkan. Suratnya berlaku maksimal dua hari. Kebijakan baru ini menyusul merebaknya penyakit PMK di sejumlah daerah,” katanya.

Ia mengimbau pembeli jangan memilih ternak tanpa surat kesehatan yang masih berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya