SOLOPOS.COM - Perwakilan warga Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jumat (23/9/2022), berdemo di Alun-alun Karanganyar menagih janji Bupati mengosongkan kafe Black Arion di Desa Gedongan. (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dugaan penyimpangan sewa tanah kas Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar berbuntut panjang. Setelah Kades Gedongan, Tri Wiyono, diberhentikan tidak hormat aias dipecat, sejumlah perangkat desa setempat ramai-ramai mengembalikan duit sewa tanah.

Uang tersebut dikembalikan ke bendahara Pemerintah Desa Gedongan. Mereka khawatir ikut terseret kasus dugaan penyelewengan sewa tanah kas desa yang sedang diusut penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, mengatakan ada 20 bidang tanah kas Desa Gedongan yang disewakan. Tanah kas desa itu disewakan tidak hanya oleh Tri Wiyono saat menjabat kades, namun sejumlah oleh perangkat desa setempat. Tanah yang disewakan itu sebagian bengkok perangkat desa.

“Perangkat desa satu persatu mengembalikan uang ke bendahara. Mereka ketakutan,” katanya Sundoro ketika dijumpai Solopos.com di Gedung DPRD Karanganyar pada Kamis (6/7/2023).

Sundoro mengindikasi pengembalian uang oleh perangkat desa ini karena mereka khawatir ikut terseret kasus yang kini tengah ditangani Kejaksaan. Apalagi penyidik Kejari Karanganyar segera menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sewa menyewa tanah kas Desa Gedongan.

“Sewa menyewa aset tanah Gedongan tidak prosedural. Pak kades sudah diberhentikan karena tidak mampu menyelesaikan persoalan itu,” kata dia.

Tri Wiyono dipecat terhitung sejak Jumat (23/6/2023). Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut telah ditandatangani Camat Colomadu. Selain memberhentikan, Camat Colomadu juga menunjuk pegawai Pemerintah Kecamatan setempat, Drajat, sebagai Pj Kades Gedongan.

Sundoro menambahkan, Tri Wiyono sudah mengembalikan sebagian uang sewa ke kas desa, yakni Rp70 juta. Total masih ada kekurangan sekitar Rp200 juta. Nilai itu berkurang  setelah para perangkat desa mengembalikan uang ke kas desa dari sebelumnya Rp400 jutaan.

Kepala Inspektorat Daerah Karanganyar, Zulfikar Hadid, telah menyerahkan hasil audit kerugian negara terkait dugaan penyelewengan sewa tanah kas desa oleh Kades Gedongan ke Kejaksaan. Hadid mengatakan ditemukan potensi kerugian negara namun enggan membeberkannya.

“Berapa jumlah kerugian negara, kami tidak bisa memberikan data. Semua hasil telah kami serahkan Kejaksaan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya