SOLOPOS.COM - Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa meninjau ruang pelayanan Kecamatan Jebres, Solo, Kamis (25/4/2024). Kecamatan Jebres menambah layanan publik dengan menggandeng pemangku kepentingan. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO— Kecamatan Jebres menambah layanan publik dari para pemangku kepentingan, Kamis (25/4/2024). Inovasi itu untuk mempermudahkan warga karena menghadirkan layanan serupa mal pelayanan publik (MPP) versi mini.

Inovasi itu adalah Seserengan Tulung Tinulung Agawe Pelayanan Kecamatan Jebres Dadi Tata Titis Tatas (Setia Laras). Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan Sekda Solo Budi Murtono meresmikan inovasi Setia Laras.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Camat Jebres Dyah Saraswati menjelaskan inovasi Setia Laras diawali dari keluhan warga yang mengakses layanan publik. Layanan yang dibutuhkan warga tidak tersedia di satu tempat atau tidak ada di kantor Kecamatan Jebres.

“Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan BPJS terlalu jauh, ke KUA harus bolak-balik, dan itu disampaikan kepada kami sehingga kami berupaya memberikan layanan terbaik,” jelas dia.

Menurut dia, Kecamatan Jebres sudah melakukan kajian sebelum meresmikan Setia Laras. Adanya Inovasi Setia Laras diharapkan membuat layanan publik Kecamatan Jebres semakin baik.

Dyah mengatakan Kecamatan Jebres, Dinas Sosial Kota Solo, RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Kota Solo mewakili Kota Bengawan dalam Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kecamatan Jebres mendapatkan penilaian terbaik setelah Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Teguh mengatakan Setia Laras bisa mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik. Dia mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan layanan publik yang memudahkan masyarakat.

“Masyarakat yang membutuhkan layanan bisa datang sendiri tanpa mengeluarkan uang dengan menyuruh orang lain. Petugas tidak perlu melayani masyarakat yang tidak memiliki kepentingan,” jelas dia.

Menurut Teguh, organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Solo harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) tidak hanya bisa menjadi ruang komplain warga, namun apresiasi warga terkait pelayanan publik.

Berikut layanan rutin Setia Laras di Kecamatan Jebres:

1. Pelayanan KUA di ruang pelayanan Kecamatan Jebres, Senin pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB
2. Pelayanan Kesehatan Puskesmas di ruang pelayanan Kecamatan Jebres, Selasa pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB
3. Konsultasi Pra-Nikah di ruang konsultasi Kecamatan Jebres, Rabu pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
4. Samsat di halaman Kecamatan Jebres, Kamis pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB
5. BPJS Kesehatan di ruang pelayanan Kecamatan Jebres, Kamis pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB
6. Perpustakaan keliling, Kamis pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB
7. Enkapsulasi Arsip, Kamis pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya