Solopos.com, KARANGANYAR — Polres Karanganyar akan menyekat sejumlah ruas jalan selain Jalan Lawu Karanganyar. Penyekatan ruas jalan selain Jalan Lawu akan dimulai Rabu (14/7/2021) pukul 06.00 WIB.
Penyekatan akan dilakukan selama 24 jam hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat berakhir atau pada Selasa (20/7/2021). Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko, membagikan informasi tersebut kepada Solopos.com, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: Gudang Kain di Trucuk Klaten Kebakaran, Kerugian Capai Rp1 Miliar!
Berikut ini sejumlah ruas jalan yang akan ditutup pada Rabu selama 24 jam mulai pukul 06.00 WIB:
Berikut ini sejumlah ruas jalan yang akan ditutup pada Rabu selama 24 jam mulai pukul 06.00 WIB:
1. Ruas Jalan Adi Sucipto ditutup dua arah. Mulai dari simpang empat Polsek Colomadu sampai simpang tiga The Alana Hotel and Convention Center.
2. Ruas Jalan Solo-Sragen, tepatnya pos polisi Sroyo. Penyekatan pada ruas jalan dari arah Sragen ke Karanganyar.
“Perkembangan situasi kondisi Covid-19 di Kabupaten Karanganyar dan pelaksanaan PPKM Darurat menjadi pertimbangan Polres Karanganyar melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat. Salah satunya dengan mengurangi mobilitas kendaraan di jalan raya. Kami menutup beberapa akses jalan tersebut,” kata Agung mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla.
Baca Juga: Vaksinasi Anak di Jogja Dimulai, Peserta Antusias
Sebelumnya, Polres Karanganyar sudah menutup Jalan Lawu, yakni:
1. Simpang empat Papahan sampai simpang empat Pegadaian. Ditutup selama 24 jam hingga PPKM Darurat berakhir.
2. Simpang empat Pegadaian sampai simpang lima Bejen. Ditutup mulai pukul 17.00 WIB sampai 06.00 WIB.
“Kami harap kerja sama dari seluruh masyarakat. Kami tidak mudah mengambil langkah ini. Keselamatan masyarakat di atas segalanya. Kami berpesan kepada masyarakat supaya tinggal di rumah. Tidak perlu keluar rumah manakala tidak ada keperluan mendesak.”