Soloraya
Minggu, 8 Juni 2014 - 08:31 WIB

TAMBAHAN PENGHASILAN PNS SOLO : Ini Rincian Uang Pegawai Pemkot Solo yang Harus Dikembalikan!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SOLO–Tambahan penghasilan PNS  Solo sebesar Rp200.000-Rp450.00 per orang membawa masalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta tambahan peghasilan tersebt dikembalikan ke kas negara. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Hari Prihatno, mengaku belum mengetahui teknis pengembalian uang tambahan penghasilan itu dari para PNS karena belum ada petunjuk dari Inspektorat. Menurut Hari, temuan-temuan BPK itu diserahkan kepada Inspektorat untuk dikaji dan apa pun petunjukknya akan dijalankan oleh SKPD, termasuk BKD.

“Kami tidak berani menentukan teknis pengembaliannya seperti apa. Mestinya ada surat edaran yang berisi tentang penjelasan pengembalian dana itu. Jadi, kami tinggal menerima teknisnya dan kemudian dijalankan. Apakah mencicil atau bagaimana, kami masih menunggu. Bila kebijakan itu tidak diperbolehkan, mestinya perwali juga dicabut,” ujarnya, Sabtu (7/6/2014).

Advertisement

Sementara itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo, Abdul Ghofar Ismail, sependapat dengan pernyataan Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto. Menurut Ghofar, kebijakan pemberian tambahan penghasilan itu merupakan kebijakan yang keliru dan dana yang terbayarkan harus dikembalikan.

“Sebenarnya pemberian tambahan penghasilan itu tidak salah, hanya BPK mempertanyakan kinerja yang dilakukan PNS/CPNS pada hari khusus itu apa, apakah lembur atau ada kegiatan lain. Artinya, pemberian tambahan penghasilan itu didasarkan pada beban kerja PNS/CPNS pada hari yang dimaksud. Selama ada pekerjaan yang dilakukan dan tambahan penghasilan itu sebagi bonus sebenarnya tidak masalah,” imbuhnya.

Advertisement

“Sebenarnya pemberian tambahan penghasilan itu tidak salah, hanya BPK mempertanyakan kinerja yang dilakukan PNS/CPNS pada hari khusus itu apa, apakah lembur atau ada kegiatan lain. Artinya, pemberian tambahan penghasilan itu didasarkan pada beban kerja PNS/CPNS pada hari yang dimaksud. Selama ada pekerjaan yang dilakukan dan tambahan penghasilan itu sebagi bonus sebenarnya tidak masalah,” imbuhnya.

Bagi Ghofar, perwali yang mengatur pemberian tambahan penghasilan tidak perlu dicabut, melainkan hanya direvisi. Pertimbangannya, perwali itu tidak hanya mengatur tentang tambahan penghasilan hari khusus, tetapi juga tambahan penghasilan lainnya. “Kami berharap, perwali itu segera disikapi oleh pemkot,” pungkasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengendalian intern, BPK telah mengambil sampel pemeriksaan pada enam SKPD dengan nilai tambahan penghasilan mencapai Rp229,2 juta. Keenam SKPD itu meliputi Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo), Sekretariat DPRD, Dinas Tata Ruang Kota (DTRK), dan Dinas Pengelolaan Pasar (DPP).

Advertisement

No    SKPD                                                                 Jumlah

1         Dinas Pekerjaan Umum (DPU)             Rp29.895.000

2         DPPKA                                                       Rp37.195.000

Advertisement

3         Dishubkominfo                                       Rp50.145.000

4         Sekretariat DPRD                                   Rp12.465.000

5         Dinas Tata Ruang Kota (DTRK)            Rp15.900.000

Advertisement

6         Dinas Pengelolaan Pasar (DPP)           Rp83.660.000

Total                                                                         Rp229.260.000

Sumber: LHP BPK No. 16A/LHP/BPK/XVIII-SMG/04/2014 tertanggal 17 April 2014

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif