Soloraya
Rabu, 17 Juni 2015 - 21:40 WIB

TAMBAHAN PENGHASILAN PNS : Tiduran Saat Jam Kerja, Tamsil PNS Solo Dipotong!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PNS Solo Mengikuti Upacara Hari Jadi Pemkot di Benteng Vastenburg

Tambahan penghasilan PNS Solo telah diberlakukan.

Solopos.com, SOLO — Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diwanti-wanti tidak kendur kinerjanya selama Ramadan. Pemkot tetap akan memberlakukan potong tambahan penghasilan (tamsil) bagi PNS yang terbukti malas-malasan dan mbolos saat jam kerja.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo Hari Prihatno, ketika dijumpai Espos, Rabu (17/6), mengatakan selama Ramadan, jam kerja PNS dikurangi 1,5 jam plus tanpa waktu istirahat.

Berdasarkan surat edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Nomor 850/2058, jam kerja PNS Senin-Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.

Advertisement

Berdasarkan surat edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Nomor 850/2058, jam kerja PNS Senin-Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.

Sementara khusus Jumat, jam masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB. SE tersebut sudah diedarkan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, selama puasa jam kerja PNS memang dikurangi. Namun pengurangan ini tidak akan mengurangi kinerja PNS,” kata Hari.

Advertisement

Tingkat kehadiran PNS dihitung dari presensi melalui alat finger print yang ada di masing-masing SKPD. Hari mengatakan tidak ada toleransi bagi PNS yang terlambat datang ke kantor.

“Potong tamsil tetap jalan. Tidak ada alasan PNS  telat ngantor gara-gara kesiangan,” ucapnya.

Hari mengatakan pengurangan jam kerja berimbas pula pada waktu istirahat PNS. Pada hari biasa, PNS menerima jatah waktu istirahat siang selama setengah jam, yakni pukul 12.00-12.30 WIB. Namun selama Ramadan, jam istirahat ditiadakan.

Advertisement

PNS hanya ditoleransi izin beberapa menit untuk menjalankan ibadah salat. “Kalau terbukti tidur-tiduran di masjid atau musala ya akan dikenai sanksi. Bisa potong tamsil sampai administrasi,” kata Hari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Suharto menjamin pengurangan jam kerja PNS tidak akan mengurangi kinerja PNS. Pihaknya siap melakukan pengawasan, termasuk pengecekan rutin presensi PNS. Sekda meminta kepada seluruh PNS tidak menjadikan puasa sebagai alasan untuk mengurangi pelayanan kepada masyarakat.

“Selain pengurangan jam kerja, upacara 17-an ditiadakan. Apel rutin baik pagi dan siang tidak dilaksanakan di halaman Balai kota, tapi cukup di SKPD masing-masing,” kata Sekda.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif