Soloraya
Kamis, 9 Juli 2015 - 05:10 WIB

TAMBANG ILEGAL : 176,15 Ha Lahan di Sragen Ditambang Secara Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang. (JIBI/Solopos/Antara/ Andreas Fitri Atmoko)

Tambang ilegal marak di Sragen. Sebanyak 176,15 Ha lahan ditambang secara ilegal.

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 176, 15 hektare lahan di Sragen ditambang secara ilegal. Para pengusaha tambang nekat menjalankan usaha meski belum mengantongi wilayah izin pertambangan (WIUP), izin eksplorasi, dan izin usaha pertambangan (IUP).

Advertisement

Kepala Bidang Pengairan Pertambangan dan Energi, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen, Subagiyono, mengatakan dari 60 pengusaha tambang yang beroperasi di Sragen, hanya tujuh pengusaha yang mengantongi WIUP. Dari tujuh pengusaha itu, hanya lima orang yang memiliki izin eksplorasi.

Selanjutnya, belum ada satu pun pengusaha tambang yang sudah mengantongi IUP atau izin produksi. “Berdasar data yang kami dapat dari Balai ESDM Wilayah Surakarta per 24 Juni 2015, ada 53 pengusaha tambang yang tidak mengantongi WIUP, izin eksplorasi, dan IUP. Mereka hanya menyerahkan berkas, tapi belum ditindaklanjuti dengan mengikuti serangkaian proses mendapatkan izin,” kata Subagiyono saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (8/7/2015).

Advertisement

Selanjutnya, belum ada satu pun pengusaha tambang yang sudah mengantongi IUP atau izin produksi. “Berdasar data yang kami dapat dari Balai ESDM Wilayah Surakarta per 24 Juni 2015, ada 53 pengusaha tambang yang tidak mengantongi WIUP, izin eksplorasi, dan IUP. Mereka hanya menyerahkan berkas, tapi belum ditindaklanjuti dengan mengikuti serangkaian proses mendapatkan izin,” kata Subagiyono saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (8/7/2015).

Dia menerangkan lahan yang ditambang secara ilegal itu masih bisa bertambah. Hal itu karena aktivitas penambangan hingga kini masih berlangsung. Demikian pula jumlah lokasi penambangan ilegal juga masih bisa bertambah. Rata-rata lokasi tambang ilegal berada di daerah perbukitan.

Subagiyono juga menjumpai lokasi tambang yang tak jauh dari permukiman warga. “Di Guworejo ada lokasi tambang yang tak jauh dari pasar dan permukiman warga. Orang tua harus mengawasi anaknya supaya tidak bermain di dekat lokasi tambang. Kalau sampai jatuh ke dalam lubang saat bermain tentu membahayakan,” jelas dia.

Advertisement

Sementara itu, para pengusaha tambang ini juga tidak menyerahkan uang jaminan reklamasi kepada Pemkab Sragen sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 100 UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Dalam Pasal 100 disebutkan pemegang IUP wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Ingat, di situ tertera kata wajib,” tegas Subagiyono.

Jaminan reklamasi itu diberikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk simpanan bank. Dana itu bisa dicairkan pengusaha jika sudah melaksanakan kewajiban reklamasi. “Jika pengusaha tidak mereklamasi bekas tambang, dana tersebut akan dicairkan pemerintah daerah untuk kegiatan reklamasi,” paparnya.

Advertisement

Ditemui di kantornya, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Windoyo, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo, telah menetapkan tiga tersangka untuk kasus penambangan ilegal dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di kawasan Gondang belum lama ini. Menurutnya, tiga tersangka dijerat dengan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Dendanya juga tak kalah berat. Mereka harus membayar denda Rp10 miliar,” kata Windoyo.

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif