Soloraya
Kamis, 8 September 2022 - 15:47 WIB

Tambang Ilegal di Kemalang Klaten, 3 Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penambangan, Tambang Ilegal, Lereng Gunung Merapi, Berita Klaten, Polres Klaten

Solopos.com, KLATEN — Tiga warga Klaten ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal di dua lokasi pertambangan lereng Gunung Merapi. Penyidik Polres Klaten menjerat para tersangka dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pengungkapan kasus penambangan ilegal ini bermula dari laporan masyarakat. Aktivitas pertambangan ilegal dilakukan di dua lokasi, yakni Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang dan Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang. Pengungkapan kasus di Tlogowatu, Selasa (23/8/2022). Sedangkan di Tegalmulyo, Sabtu (20/8/2022).

Advertisement

Di Dukuh Munggur, Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, polisi menetapkan satu tersangka, yakni Sriyono, 62, warga Desa Jogoprayan, Kecamatan Gantiwarno.

Di Dukuh Brajan, Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang, polisi menangkap Susanto, 45, warga Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo dan Agung Parwono, 43, warga Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang selaku pemilik usaha. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang, keplek, dan lainnya.

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan erkara yang disangkakan kepada para tersangka, yakni setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IPR, dan IUPK. Hal itu sesuai Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020.

Advertisement

Baca Juga: Bongkar Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Polres Klaten Sita 3 Alat Berat

“Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling tinggi Rp100 miliar,” kata Wakapolres saat digelar pers rilis di Mapolres Klaten, Kamis (8/9/2022).

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, menerangkan dalam proses pengungkapan itu Polres berkoordinasi dengan ahli dari Kementerian ESDM dan menegaskan jika aktivitas pertambangan tersebut ilegal.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif