SOLOPOS.COM - Penambangan, Tambang Ilegal, Lereng Gunung Merapi, Berita Klaten, Polres Klaten

Solopos.com, KLATEN — Polres Klaten menangkap tiga orang sebagai tersangka atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal di dua lokasi pertambangan lereng Gunung Merapi. Kedua lokasi pertambangan yang diduga ilegal itu masing-masing berada di Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang dan Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang.

Aktivitas pertambangan ilegal di Dukuh Munggur, Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang diungkap Satreskrim Polres Klaten, Selasa (23/8/2022). Dari lokasi pertambangan itu, Polisi menetapkan satu tersangka, yakni Sriyono, 62, warga Desa Jogoprayan, Kecamatan Gantiwarno.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Polisi juga menyita satu ekskavator, uang tunai Rp4 juta, serta belasan lembar kartu DO atau kartu bukti penjualan pasir dan sirtu.

Sementara, aktivitas pertambangan diduga ilegal di Dukuh Brajan, Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang diungkap Satreskrim Polres Klaten pada Sabtu (20/8/2022).

Polisi menetapkan dua tersangka dari lokasi tersebut masing-masing Susanto, 45, warga Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo dan Agung Parwono, 43, warga Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang selaku pemilik usaha.

Baca Juga: Bongkar Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Polres Klaten Sita 3 Alat Berat

Dari lokasi pertambangan itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni dua ekskavator serta uang tunai senilai Rp18 juta. Selain itu, Polisi menyita 36 kartu keplek bertuliskan nomor, sirtu, serta PT Adi Jaya Wana Arta dan 71 keplek bertuliskan nomor, pasir, PT Adi Jaya Wana Arta.

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan aktivitas pertambangan ilegal itu terungkap berdasarkan informasi dari warga terkait aktivitas pertambangan ilegal. Perkara yang disangkakan kepada para tersangka, yakni setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IPR, dan IUPK.

Hal itu sesuai Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling tinggi Rp100 miliar,” kata Wakapolres saat digelar pers rilis di Mapolres Klaten, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Rawat Umbul di Klaten Bisa dengan Taati Zonasi Pertambangan di Merapi

Salah satu tersangka, Sriyono, 62, mengatakan usaha pertambangan yang dia kelola baru beroperasi sekitar 15 hari sebelum tertangkap Polisi. Dia mengaku belum ada hasil dari aktivitas pertambangan tersebut.

“Belum ada hasil. Baru bikin jalan, penataan lahan, baru kami mulai kemudian tertangkap. Lokasinya kami kerja sama dengan pemilik lahan,” kata dia.

Sriyono mengklaim usaha pertambangan yang dia jalankan memiliki izin resmi berdasarkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kalau saya mengatakan saya punya izin resmi. Saya ada izin berdasarkan UU No. 11 tentang Cipta Kerja. Saya yakini itu sah karena yang mengeluarkan pemerintah Republik Indonesia. Kalau pendapat dari pihak hukum, saya tidak memiliki izin dan ilegal, ya mangga saya ikuti proses hukum,” ungkap tersangka atas perkara pertambangan diduga ilegal di Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang tersebut.

Baca Juga: Bikin Jalan Kebon Ambyar, Aktivitas Tambang di Bayat Klaten Dihentikan

Sriyono mengotot jika usaha yang dia jalankan sudah berizin sesuai UU yang dikeluarkan pemerintah. Jika dianggap ilegal, Sriyono kembali mengatakan akan mengikuti proses hukum.

“Saya enggak kecewa. Saya tidak ada penangkapan, saya datang sendiri. Saya proaktif,” kata dia.

Tersangka untuk perkara pertambangan ilegal di Tegalmulyo, Susanto, mengatakan aktivitas usaha pertambangan sudah berjalan selama dua bulan. Dia juga mengklaim usaha pertambangan sudah berizin.

“Dua bulan adanya izin itu turun. Izin turun itu dilengkapi dari titik koordinat dari DPUPR Klaten. Kedua saya ajukan ke Lingkungan Hidup keluar UKL-UPL. Adanya perubahan ambil alih ke pusat, akhirnya saya ajukan izin keluarnya SIPB. Cuma, ini kurang sehubungan dari lingkungan Provinsi. Ini keteledoran dari pihak konsultan  saya,” kata Susanto.

Baca Juga: Lokasi Tambang di Kebon dan Gununggajah Klaten Disegel, Kenapa?

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, mempersilakan para tersangka berpendapat jika usaha pertambangan mereka sudah berizin. Eko menerangkan dalam proses pengungkapan itu Polres berkoordinasi dengan ahli dari Kementerian ESDM dan menegaskan jika aktivitas pertambangan tersebut ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya