SOLOPOS.COM - Satu ekskavator yang disita saat penggerebekan tambang pasir ilegal di Tlogowatu, Kemalang, oleh Polda Jateng dititipkan di halaman parkir Polres Klaten, Rabu (14/6/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Lokasi tambang pasir ilegal di Desa Tlogowatu, Kemalang, Klaten, yang pernah digerebek Bareskrim Polri pada Februari 2023 lalu digerebek lagi. Kali ini oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Satu alat berat berupa ekskavator disita dan kini dititipkan di Polres Klaten. Berdasarkan pantauan Solopos.com, alat berat itu terparkir di halaman parkir Polres Klaten. Satu alat berat berupa ekskavator berwarna hijau tosca bermerek Kobelco.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Penggerebekan dari Polda pada Kamis [8/6/2023]. Ada satu [barang bukti berupa ekskavator] yang dititipkan di Polres Klaten,” kata Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (14/6/2023).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, membenarkan tambang ilegal di Tlogowatu, Klaten, itu digerebek pada Kamis (8/6/2023). Tim yang turun dari Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu.

Sehari sebelumnya, Polda Jateng mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan di wilayah itu. “Di lokasi tersebut Bareskrim Polri pada Februari 2023 telah memproses penambangan ilegal dan saat ini sedang proses hukum. Namun ada yang melakukan penambangan ilegal lagi,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com.

Saat mendatangi lokasi, polisi menemukan aktivitas penambangan menggunakan satu unit alat berat warna hijau tosca merek Kobelco. Pengelola tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan penambangan itu saat ditanya polisi.

Satu terduga pelaku berinisial R, warga Trayu, Desa Kendalsari, Kemalang, Klaten, awalnya diminta pemilik lahan untuk mereklamasi lahan tersebut. Namun selain melakukan reklamasi, R melakukan pengerukan alias penambangan pasir curah.

Pekerjaan pengerukan itu sudah dimulai sejak Senin (5/6/2023). Pasir itu dijual Rp300.000 per rit. Barang bukti dari penggerebekan itu yakni lima lembar delivery order (DO), satu plastik sampel pasir curah, uang hasil penjualan Rp300.000, dan satu unit alat berat.

Penyidik memproses hukum dengan menerapkan Pasal 158 UU No 3/2020 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman bagi pelaku penambangan ilegal itu yakni pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya