SOLOPOS.COM - Ilustrasi (isaw.co.uk)

Ilustrasi (google/isaw.co.uk)

KLATEN–Sutrisno, 50, yang bertindak sebagai tambang judi capjikia di kawasan Juwiring, Klaten, berhasil ditangkap oleh aparat Polsek Juwiring, Sabtu (28/7/2012). Sutrisno ditangkap di permakaman Desa Balerejo, Kecamatan Juwiring, saat merekap hasil jualan capjikia yang dijalankannya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Sabtu, beberapa hari sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat seputar praktik perjudian capjikia di kawasan Juwiring. Dari laporan itu, polisi menelusuri praktik salah satu penyakit masyarakat tersebut.

Salah satu target yang dibidik oleh petugas yakni Sutrisno. Akhirnya sekitar pukul 14.00 WIB, sejumlah petugas Polsek Juwiring berhasil menangkap Sutrisno di area permakaman Dusun Bulurejo, Desa Bulurejo, Kecamatan Juwiring, Klaten. Saat ditangkap, pelaku tengah menghitung atau merekap hasil yang didapatnya dari perjudian.

Kapolsek Juwiring, AKP I Wayan Nartha, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja, mengatakan tersangka adalah tambang judi capjikia yang beroperasi di Desa Bulurejo dan sekitarnya. “Target dari pembelinya adalah para buruh dan karyawan,” ujar Kapolsek kepada wartawan.

Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100.000 hasil penjualan capjikia, satu unit ponsel merek Mito yang digunakan untuk transaksi, tiga kertas rekap dan dua balpoin. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya