SOLOPOS.COM - Kawasan pinggir pantai selatan wilayah Paranggupito, Wonogiri. (jatengprov.go.id)

Solopos.com, WONOGIRI — Tanah di tiga desa Kecamatan Paranggupito, Wonogiri, ikut disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.

Menurut data yang diperoleh Solopos.com dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri yang membantu proses pemetaan dan pengukuran tanah tersebut, aset milik cucu pendiri Batik Keris itu luasnya mencapai 350 hektare. Luas tanah tersebut sama dengan 490 kali lapangan sepak bola.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ukuran lapangan sepak bola sesuai standar internasional FIFA yaitu 105 meter x 68 meter atau 7.140 meter persegi. Sedangkan 1 hektare sama dengan 10.000 meter persegi. Lahan yang akan disita Kejagung berada di tiga desa Kecamatan Paranggupito, Wonogiri, yaitu  Gudangharjo, Gunturharjo, dan Paranggupito.

Saat ini aset tanah milik Benny Tjokro di Paranggupito, Wonogiri, yang akan disita tersebut masih dalam pemetaan dan pengukuran sebelum dilakukan penyitaan. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Endang Darsono, mengatakan Kejari membantu Kejagung dalam proses pemetaan dan pengukuran aset tanah milik terpidana korupsi PT Asabri tersebut.

“Aset tanah itu masih dalam proses pengukuran. Luas totalnya diperkirakan  seluas 350 hektare [ha],” kata Endang saat dihubungi Solopos.com, Rabu (26/7/2023) malam.

Dia mengaku belum bisa memastikan kapan aset tanah di Paranggupito, Wongiri, yang terkait kasus korupsi Asabri itu akan disita Kejagung. Yang jelas penyitaan akan dilakukan ketika proses pemetaan aset tanah itu selesai.

Kejari Wonogiri juga menggandeng Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Wonogiri dalam mengukur aset tanah tersebut. “Kemungkinan proses pemetaan ini sampai Jumat [28/7/2023],” ucapnya.

Menurut Endang, aset terpidana korupsi Asabri Benny Tjokro itu di Wonogiri yang akan disita itu hanya ada di tiga desa di Paranggupito tersebut. Dia menyebut rencana penyitaan aset itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2021 yang sudah inkrah. 

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Benny Tjokro telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp22,788 triliun dari pengelolaan keuangan dan dana investasi  di PT Asabri pada 2012-2019 serta tindak tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Sengketa Tanah Batik Keris

Benny tidak dijatuhi hukuman penjara dalam kasus ini karena ia sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Namun, ia dijatuhi pidana uang pengganti senilai Rp5,733 triliun.

Hal itu dengan memperhitungkan barang bukti yang disita berupa 1.069 bidang tanah dan bangunan untuk negara sebagai uang pengganti. “Untuk sita eksekusi tanah di tiga desa itu kami tunggu tindak lanjut dari Kejagung,” ujar dia.

Sementara itu berdasarkan catatan Solopos.com, Batik Keris yang didirikan kakek Benny Tjokro pernah terlibat sengketa dengan warga/petani Paranggupito, Wonogiri, terkait hak kepemilikan tanah. Perusahaan tersebut membeli tanah di pinggir pantai selatan Wonogiri itu sekitar tahun 1989.

Menurut informasi kala itu, tanah tersebut akan dipakai membangun kawasan wisata, resort, dan sebagainya. Namun, hingga puluhan tahun kemudian, rencana pembangunan kawasan wisata di tanah tersebut tak kunjungi terlaksana.

Di sisi lain, warga dan petani terus menggarap tanah itu untuk bercocok tanam. Mulai dekade 2010-an, warga pemilik tanah yang sebenarnya tidak sepenuhnya rela tanah mereka dibeli oleh Batik Keris lantaran dihargai terlalu murah, mulai menuntut kembali hak kepemilikan tanah tersebut.

Pada 2017, ada informasi dari BPN kala itu bahwa Batik Keris ternyata belum mengajukan permohonan balik nama sertifikat. Meskipun secara keperdataan tanah di Paranggupito, Wonogiri, itu milik Batik Keris karena perusahaan itu sudah membelinya.

Hal itu menjadi salah satu dasar warga dan petani pemilik lahan sebelumnya untuk mengajukan kembali hak kepemilikan tanah tersebut. Warga tidak rela tanah mereka disertifikatkan atas nama Batik Keris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya