SOLOPOS.COM - Pengusaha Robby Sumampow di dampingi Tim Pengacara Heru S Notonegoro menyampaikan keterangan di Hailai International Executif Club Solo, tentang kelanjutan kasus persidangan yang sedang di jalani (Solopos.com/Burhan Aris Nugraha)

Solopos.com, SOLO—Pengacara di Kota Solo, Heru S Notonegoro, ikut memberikan komentar terkait penyitaan beberapa bidang tanah di kawasan Benteng Vastenburg oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus).

“Di Benteng ada beberapa bagian, enggak cuma satu objek. Dari Jalan Jenderal Sudirman itu kan ada jalan masuk, sampai ke dalam Benteng. Itu setahu saya masih miliknya Alm Pak Robby Sumampow atau nama PT-nya, Gapuratama atau apa begitu. Saya agak lupa,” ungkap dia diwawancara wartawan, Jumat (28/7/2023).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Heru melanjutkan, untuk bagian lain dari kawasan Benteng Vastenburg bukan milik Alm Robby Sumampow. Ihwal cara Robby memperoleh tanah di Benteng menurut dia melalui proses jual beli. Pak Robby memperoleh dari orang tua, atau keluarga Batik Keris, jual beli resmi itu ada aktanya,” jelas dia.

Dia juga mengaku tidak tahu siapa pemilik tanah itu sebelum keluarga pengusaha Batik Keris.

“Saya enggak tahu sebelumnya, tapi kalau Pak Robby itu pembeli dari pemilik sebelumnya, dan pemilik sebelumnya sudah bukan pemerintah atau negara. Pak Robby intinya jual-beli biasa, lewat notaris,” terang dia.

Ditanya waktu atau proses jual-beli itu, menurut Heru sekira 1990-an. Ihwal alasan Robby membeli tanah itu, dia menjelaskan, karena ketika itu pengusaha kondang Solo tersebut memang sudah banyak membeli properti. Bidang-bidang tanah yang dibeli Robby diproyeksikan sebagai kawasan bisnis.

“Belinya sekitar 1990-an sekian lah. Dan kenapa waktu itu beli Pak Robby ini kan sudah sering main properti, termasuk beli tanah dan beli objek-objek untuk usaha. Kalau waktu itu kawasannya bukan kawasan bisnis, pasti tidak dibeli. [Benteng Vastenburg] masuk kawasan komersial, makanya dibeli,” tutur dia.

Bahkan setahu Heru, saat itu kawasan Benteng Vastenburg akan dibangun hotel dan mall, dengan tidak mengubah bangunan asli. Bahkan sudah keluar izin prinsip terkait itu. Tapi beberapa waktu kemudian keluar aturan pemerintah pusat yang menyebutkan bahwa Benteng Vastenburg kawasan cagar budaya.

“Persisnya saya lupa bahwa di situ adalah kawasan cagar budaya, sehingga tidak lagi bisa untuk kegiatan komersial. Dan waktu-waktu berikutnya, berkali-kali mau diakuisisi pemerintah, tapi tampaknya sampai sekarang belum terlaksana. Yang pasti dulu sempat mau dibangun mall, hotel di situ,” urai dia.

Ihwal penyitaan yang dilakukan Kejari Jakpus, Heru mengaku tidak tahu persis bagian yang mana dari Benteng Vastenburg. Termasuk siapa pemilik dari aset itu. Sebab bila aset itu tidak atas nama Benny Tjokrosaputro, selaku terpidana kasus korupsi, mestinya tak bisa dilakukan penyitaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya