Soloraya
Rabu, 13 Juli 2022 - 20:22 WIB

Tanah Eks Bong Mojo Solo Diperjualbelikan, Harganya Rp8 Juta/Kaveling

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga memasang atap saat mendirikan bangunan liar di kompleks permakaman Bong Mojo sisi barat, Jebres, Solo, Rabu (13/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti kuintansi jual beli tanah eks makam Bong Mojo, Jebres. Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh Pemkot, tanah eks Bong Mojo itu diperjualbelikan dengan harga Rp8 juta per kaveling.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebelumnya mengatakan telah mengantongi dua nama orang yang memperjualbelikan tanah hak pakai (HP) Pemkot Solo itu. “Sudah dapat dua nama yang menjual belikan tanah di situ untuk dibikin bangunan permanen,” ujar dia, Rabu (13/7/2022).

Advertisement

Gibran sedang mengumpulkan kuitansi pembelian dari para warga sebagai bukti praktik jual beli tanah HP Pemkot Solo itu. “Ana sing Rp8 juta, ana sing iku. Kami sudah dapat dua nama. Sedang dikumpulin kuitansi,” urainya.

Gibran berjanji akan menyelesaikan persoalan jual beli tanah di lahan Bong Mojo Solo untuk rumah hunian permanen warga tersebut. “Mengko tak uruse, tenang wae,” katanya.

Advertisement

Gibran berjanji akan menyelesaikan persoalan jual beli tanah di lahan Bong Mojo Solo untuk rumah hunian permanen warga tersebut. “Mengko tak uruse, tenang wae,” katanya.

Dia sudah meminta Lurah Jebres, Camat Jebres, serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo untuk menghentikan praktik jual beli tanah maupun pembangunan hunian liar di lahan tesebut. Gibran mewanti-wanti jangan sampai ada korban lainnya yang membeli tanah tersebut.

Baca Juga: Tanah Makam Bong Mojo Solo Diperjualbelikan, Gibran Kantongi 2 Nama

Advertisement

2 Nama Pelaku

Meski sudah mengantongi dua nama dan mengumpulkan bukti-bukti kuitansi, saat ditanya apakah akan melaporkan kasus jual beli tanah eks Bong Mojo, Solo, itu ke polisi, Gibran menjawab nanti saja.

Ia mengatakan masih fokus memberikan penegasan dan pemahaman kepada masyarakat tanah HP Pemkot Solo tidak bisa seenaknya sendiri diperjualbelikan dan dibangun hunian permanen. “Ya nanti [lapor polisi]. Intinya tanah ini kan milik pemerintah, tidak bisa seenaknya membangun bangunan permanen di situ,” tegasnya.

Baca Juga: Terungkap! Tanah Eks Makam Bong Mojo Solo Ternyata Diperjualbelikan

Advertisement

Seperti diberitakan, hunian liar bermunculan di tanah eks Bong Mojo, Jebres, Solo, belakangan ini. Bangunannya dibuat permanen menggunakan konstruksi bata dan cor semen. Diduga ada ratusan rumah ilegal di kawasan itu.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo, Taufan Basuki Supardi, mengatakan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan Komisi III DPRD Solo telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kawasan itu pekan lalu.

Dalam sidak itu ditemukan banyak rumah hunian ilegal yang berdiri di lahan Bong Mojo. Padahal lahan tersebut merupakan HP Pemkot Solo sudah ada peruntukkannya. Dia memastikan pembangunan rumah itu tanpa izin.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif