SOLOPOS.COM - Sejumlah bangunan rumah permanen sedang dalam proses pembangunan di kawasan Bong Mojo Jebres, Solo, Jumat (8/7/2022) siang. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku sudah mengantongi dua nama orang yang memperjualbelikan tanah makam Bong Mojo, Jebres, untuk hunian liar. Namun Gibran masih merahasiakan dua nama itu.

“Sudah dapat dua nama yang menjual belikan tanah di situ untuk dibikin bangunan permanen,” ujarnya, Rabu (13/7/2022). Seperti diinformasikan sebelumnya, hunian liar belakangan marak bermunculan di lahan makam Bong Mojo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hal itu awal diketahui saat Komisi III DPRD bersama instansi terkait di Pemkot Solo melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (8/7/2022) lalu. Hunian liar itu berupa bangunan permanen.

Saat Komisi III DPRD Solo melakukan sidak, ada beberapa bangunan liar yang masih dalam tahap pembangunan di tanah makam Bong Mojo. Rombongan sidak saat itu sudah berusaha mengingatkan warga untuk menghentikan pembangunan namun tidak diketahui apakah warga menggubris peringatan itu atau tidak.

Tim sidak mendapati lebih dari 20 bangunan liar yang sudah berdiri. Saat Solopos.com menelusuri pada hari berikutnya, ternyata jumlah bangunan liar di lahan tersebut mencapai ratusan unit.

Baca Juga: Bongkar Bangunan Liar di Lahan Bong Mojo, Begini Langkah Pemkot Solo

Gibran berjanji akan mengurus atau menyelesaikan persoalan jual beli lahan Bong Mojo Solo untuk rumah hunian permanen warga itu. “Soale ada proses jual beli di situ. Mengko tak uruse, tenang wae,” katanya.

Gibran mengatakan masih melakukan investigasi mengenai praktik jual beli tanah hak pakai (HP) Pemkot Solo itu. Termasuk mengumpulkan bukti kuitansi pembelian tanah dari warga.

Namun demikian, Gibran belum ada rencana untuk melaporkan kasus ke polisi. Ia mengatakan hal itu akan dilakukan nanti. Menurut Gibran, yang terpenting saat ini adalah menegaskan dan memahamkan kepada masyarakat bahwa tanah Bong Mojo adalah tahap HP Pemkot Solo.

Baca Juga: Ratusan Makam di Bong Mojo Solo akan Dibongkar, Termasuk Hunian Liar?

Ratusan Unit

Warga tidak bisa seenaknya memperjualbelikan tanah tersebut, apalagi membangun hunian permanen di atasnya. “Intinya tanah ini kan milik pemerintah, tidak bisa seenaknya membangun bangunan permanen di situ,” tegas Gibran.

Pantauan Solopos.com akhir pekan lalu, bangunan liar di lahan makam Bong Mojo dibuat permanen menggunakan konstruksi bata dan cor semen. Diduga ada ratusan rumah ilegal di kawasan itu. Hal itu juga diakui Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo, Taufan Basuki Supardi.

Dia bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan Komisi III DPRD Solo melakukan inspeksi mendadak (sidak) kawasan itu pekan lalu. Dalam sidak itu ditemukan banyak rumah hunian ilegal yang berdiri di tanah Bong Mojo Solo.

Baca Juga: Terungkap! Tanah Eks Makam Bong Mojo Solo Ternyata Diperjualbelikan

Padahal lahan tersebut merupakan HP Pemkot Solo sudah ada peruntukkannya. Dia memastikan pembangunan rumah itu tanpa izin. Sebagai informasi, Pemkot berencana menggunakan lahan eks Bong Mojo untuk membangun sejumlah fasilitas umum.

Di antaranya Pemkot berencana membangun pasar mebel untuk menampung pedagang Pasar Mebel Gilingan yang lokasinya akan dipakai membangun Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Mebel. Selain itu Pemkot akan membangun garasi khusus untuk bus dan angkutan umum Dishub.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya