Soloraya
Selasa, 15 Mei 2012 - 17:58 WIB

TANAH PEMERINTAH: Bangunan Liar di Panularan Dibongkar

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

PEMBONGKARAN LAPAK PKL--Petugas Dinas Pengelolaan PKL bersama Satpol PP Pemkot Solo membongkar lapak PKL di Jalan Haryo Panular Solo, Selasa (15/5/2012). Pembongkaran tersebut untuk penataan wilayah. (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

SOLO- Dua bangunan yang menempati tanah pemerintah dan melanggar aturan di Kelurahan Panularan dibongkar oleh Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Kota Solo, Selasa (15/5/2012). Sebelumnya pemilik bangunan telah diberi peringatan dan tenggat waktu oleh DPP.

Advertisement

Kepala Bidang Pengelolaan PKL, Dwi Wuryanto, menjelaskan dua bangunan tersebut terdiri dari satu bangunan permanen di Jl Honggowongso dan satu bangunan semi permanen di Jl Haryo Panular. “Sebelumnya sudah ada sosialisasi kepada para PKL yang memiliki bangunan tersebut untuk membongkarnya sendiri,” jelasnya ketika dihubungi solopos.com, Selasa (15/5).

Dwi menambahkan setelah sosialisasi tersebut, para pemilik bangunan liar itu pun telah diberi peringatan secara lisan dan tulisan sampai tiga kali. “Setelah diberi surat peringatan sudah ada yang membongkarnya sendiri, tapi setelah tiga kali diberi peringatan masih tetap ada yang belum dibongkar, itu terpaksa kami robohkan,” jelasnya.

Pembongkaran bangunan liar ini akan terus dilanjutkan sampai tidak ada lagi yang bangunan yang menyalahi aturan. “Besok (Rabu,-red) kami akan menyisir bangunan liar yang masih belum dibongkar di sekitar Jl Honggowonso ke selatan,” tukas Dwi.

Advertisement

Pemilik lapak di Jl Haryo Panular, Supalni, 67, mengakui dirinya telah mendapatkan peringatan dari DPP, tapi karena tidak memiliki uang untuk membongkar bangunannya. “Sebenarnya sudah mau dibongkar dari dulu, tapi tidak ada uangnya,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif