SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR–Tanah-tanah produktif di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar banyak dialihfungsikan untuk perumahan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kebanyakan tanah tersebut dimiliki warga dari luar daerah. Kadus I Gajahan, Aris Setyadi, ketika ditemui Solopos.com akhir pekan kemarin, mengatakan hingga kini belum ada aturan yang jelas mengenai alih fungsi lahan di daerahnya. Menurutnya, banyak tanah di Gajahan yang sebenarnya masuk kategori tanah produktif yang tiba-tiba mendapat izin untuk pengeringan.

“Dulu Bupati Karanganyar pernah bilang kalau tanah di Colomadu jangan dikeringkan. Tetapi fakta yang terjadi menunjukkan terjadi pengeringan lahan produktif, termasuk di Gajahan. Yang mengeluarkan izin kan dari pemerintah kabupaten (pemkab),” terangnya.

Menurutnya, sebagian tanah produktif tersebut dimiliki oleh warga dari luar daerah, khususnya Jakarta. Ia mengaku kesulitan menyampaikan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) kepada pemilik lahan yang beralamat jauh dari Gajahan.

“Biasanya, pemilik lahan itu datang sendiri ke balaidesa. Setelah itu, baru saya tanyakan nomor ponselnya agar bisa menghubungi kalau ada apa-apa,” ujarnya.

Kasi Pembangunan Desa Gajahan, Teguh Sriyanto, 52, kepada Solopos.com menambahkan saat ini hanya tersisa 11 orang warga Gajahan yang memiliki hak milik sawah di desa tersebut. Selebihnya, kata dia, sudah menjadi hak milik orang lain.

“Luas total tanah di Gajahan sekitar 70 hektare. Sawah yang masih menjadi milik warga luasnya hanya dua hektare. Sementara sawah milik orang luar seluas tiga hektare. Tanah yang enggak diotak-atik itu hanya tanah bengkok yang luasnya lima hektare,” urainya.

Menurutnya, alih fungsi lahan yang marak terjadi di daerahnya berkaitan dengan harga yang ditawarkan pengembang pada lahan pertanian produktif yang masih tersisa di desa itu. Harga tanah termurah, kata dia, saat ini mencapai Rp1 miliar untuk satu patok [luas sekitar 2.400 meter persegi] sawah.

“Itu ada yang sudah ditawar Rp2,3 miliar. Kebanyakan tanah produktif yang dialihfungsikan digunakan untuk membangun perumahan elit,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya