SOLOPOS.COM - Warga Desa Kunti memasang spanduk saat mendatangi Balai Desa Kunti, Andong, Boyolali, untuk menuntut sertifikat bekas tanah kas desa yang sudah mereka beli, Senin (3/7/2023) siang. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Puluhan warga Desa Kunti, Kecamatan Andong, Boyolali, menggeruduk kantor desa setempat pada Senin (3/7/2023), untuk menuntut kejelasan sertifikat tukar guling tanah kas desa yang sudah mereka beli.

Warga mulai dari anak muda hingga orang lanjut usia (lansia) berunjuk rasa di luar Kantor Desa Kunti sambil membawa dan memasang spanduk bernada protes. Spanduk-spanduk di antaranya berbunyi, “Panitia PTSL Desa Kunti Bobrok, Jadikan Sertifikat Kami atau Kembalikan Uang Kami, 57 Orang Korban Menanti Uang Rp1 Miliar”.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ada pula spanduk bertuliskan, “Korban Panitia PTSL”, “Panitia Diacok Balekno Duitku”, “Korban PTSL” dan sebagainya. Tangis salah satu warga, Ny Supomo, pecah saat menceritakan pengalamannya kepada Solopos.com.

Ia menceritakan bagaimana harus mencari utangan agar bisa membayar tanah kas Desa Kunti, Boyolali, yang ditukar guling dan hingga kini belum sertifikat. Perempuan lansia tersebut mengatakan pada Januari 2019, pemerintah desa mengumpulkan warga yang menggunakan tanah kas desa.

Maksud dan tujuannya untuk tukar guling tanah kas desa agar bisa menjadi hak milik pribadi warga yang telah menempatinya bertahun-tahun. Sebanyak 57 warga yang setuju menukar guling tanah diberi waktu empat bulan untuk melunasi pembayaran.

Ia diminta membayar Rp22,8 juta untuk tanah yang ia tempati. Ny Supomo menceritakan pada saat itu untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), panitia tukar guling tanah yang merupakan warga setempat meminta warga melunasi secepatnya.

Alasannya uang akan dipakai untuk membeli lahan pengganti tanah kas desa. Sebanyak 57 warga harus membayar antara Rp15 juta hingga sekitar Rp40 juta. Totalnya mencapai Rp1 miliar lebih.

Susah Tidur

“Saya dulu utang sapi ke orang, sapi orang saya jual untuk bayar tukar guling tanah. Saya kalau malam susah tidur, nangis terus. Sampai di-sengiti [dibenci] sama yang ngasih utang karena belum bisa bayar,” ungkap Ny Supomo sambil menangis di depan Kantor Desa Kunti.

Ia menjelaskan 57 warga yang menempati bekas tanah kas Desa Kunti, Boyolali, dan masih menanti sertifikat itu merupakan orang tidak mampu. Mayoritas buruh lepas dan buruh tani. Semuanya mencari utangan untuk dapat membayar harga tanah dalam waktu yang singkat yaitu empat bulan.

“Ini itu sampai yang utang dan ngutangi berkonflik. Empat tahun berlalu, sertifikatnya belum muncul, sedih kami,” kata dia. Warga lainnya, Suwardi, mengaku membayar sekitar Rp26 juta untuk tanah yang ia tempati.

sertifikat tanah desa kunti boyolali
Warga Desa Kunti melakukan mediasi Balai Desa Kunti, Andong, Boyolali, untuk menuntut sertifikat bekas tanah kas desa yang sudah mereka beli, Senin (3/7/2023) siang. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Ia pun sempat menitikkan air mata saat menceritakan bagaimana ia dan warga Desa Kunti harus mencari utangan untuk menukar tanah kas desa. Suwardi setiap harinya bekerja sebagai buruh lepas.

Ia sempat menggadaikan sertifikat tanah orang lain untuk meminjam uang, beberapa meminjam di bank, dan meminjam kepada saudara. Suwardi ingat tanah kas desa tersebut bisa ditinggali warga atas persetujuan kepala desa pada 1991.

Sejak tinggal di atas tanah kas desa, tutur Suwardi, warga juga membayar pajak. Awalnya Rp5.000 per tahun hingga saat ini Rp50.000 per tahun. Ia dan 56 pemohon lainnya sempat berharap besar pada saat ditawari tukar guling tanah kas desa jadi hak milik warga.

“Kami itu dijanjikan hak milik, tapi sampai sekarang malah enggak jalan. Kami, warga meminta, yang pertama sertifikat tanah itu jadi. Kedua, semisal itu tidak jadi, tolong kembalikan uang kami. Kami itu warga kecil,” kata dia.

Mediasi

Warga yang menuntut kejelasan soal sertifikat tanah kas desa itu kemudian melakukan mediasi dengan Kades Kunti, Boyolali, Tawiyanto. Dalam mediasi tersebut, Kades Kunti didampingi Kapolsek Andong, AKP Anthon Indartho.

Saat mediasi, warga menumpahkan kekecewaan mereka karena pembatalan sebenarnya telah bergaung sejak 2021. Namun, merasa panitia dan pihak desa tidak tanggap untuk mengajak bermusyawarah.

Selain itu, warga juga menyampaikan untuk mengurus proses hukum di Polres Boyolali, mereka selalu patungan. Sehingga, warga juga meminta bantuan transportasi baik kepala kepolisian atau pemerintah desa.

Kades Kunti, Boyolali, itu mengatakan telah berkoordinasi dengan panitia tukar guling tanah kas desa perihal belum terbitnya sertifikat. Sempat juga ada diskusi dengan beberapa pihak, akan tetapi belum menemui titik terang.

Ia pun juga mengakui seyogyanya setelah ada pembatalan ada pengembalian uang. “Ini kan laporannya sudah masuk ke Polres, mari kita hormati proses hukum yang berlaku,” kata dia.

Tawiyanto mengatakan kasus itu mencuat sebelum ia menjabat Kades Kunti, sehingga ia masih perlu mempelajari kembali kasus ini. Ia pun mengatakan Pemdes Kunti akan mendukung proses hukum yang berlaku.

“Nanti semisal membutuhkan transportasi, bisa misal mau datang ke Polres bareng sama-sama saya,” kata dia kepada warga. Mediasi kemudian dibubarkan pada pukul 12.00 WIB.

Warga dan pemerintah desa menyepakati bersedia jika dimintai keterangan untuk proses hukum di kepolisian. Polsek Andong juga bersedia untuk menanyakan kemajuan penyelidikan kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya