SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah bersama jajarannya menunjukkan tersangka pencurian dengan pemberatan dan barang buktinya saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (17/11/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri berhasil mencokok sejumlah pencuri yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Wonogiri. Namun, satu pelaku berhasil kabur dan masih dalam pengejaran.

Saat proses penangkapan itu, pelaku yang kabur sempat melemparkan tabung gas melon ke arah polisi hingga polisi tersebut jatuh dan mengalami luka.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan jajarannya menangkap dua pencuri seusai mereka beraksi di satu bengkel sepeda motor, Uma Motor, di Desa Miri, Kecamatan Kismantoro, Wonogiri, Sabtu (4/11/2023).

Para tersangka itu mencuri sejumlah peralatan bengkel untuk dijual. Dari penangkapan itu, disita barang-barang yang dicuri antara lain satu set obeng, kunci L, palu, alat tambal ban, dan pompa ban.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu JH dan ATP, keduanya warga Pasar Kliwon, Solo. “Pelaku mencuri pada dini hari dengan cara merusak gembok menggunakan kunci L,” kata AKBP Indra kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (17/11/2023).

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri, mengatakan sebenarnya pencuri yang beraksi di Kismantoro itu ada tiga orang. Hanya, pada saat pengejaran, satu pelaku yang mengendarai sepeda motor berberonjong melarikan diri.

Pelaku sempat melemparkan tabung gas melon hasil curian dari tempat lain ke polisi yang mengejar hingga polisi itu terjatuh dan terluka. Pelaku akhirnya kabur. Saat ini polisi tengah melakukan pengejaran.

“Para pelaku ini ternyata sudah mencuri di kecamatan lain di Wonogiri seperti Jatisrono, Purwantoro, Slogohimo, dan Wonogiri,” ujar Yahya.

Atas tindakan itu, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, lanjut Yahya, Satreskrim Polres Wonogiri juga menangkap pencuri sepeda motor di Desa Ngadiroyo, Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri.

Tersangka, AAE, yang merupakan warga Ponorogo, Jawa Timur, mencuri sepeda motor Honda Beat keluaran 2014 milik warga yang tengah diparkir di ladang Desa Ngadiroyo pada Selasa (31/10/2023).

“Tersangka ini mencuri sendiri. Dia mencari target dengan mengendarai sepeda motor Jupiter. Ketika target curian sudah ketemu, dia menaruh motornya di pekarangan tidak jauh dari target. Terus mengambil motor curian dibawa pulang. Kemudian dia kembali lagi pakai bus untuk ambil motornya,” jelasnya.

Menurut dia, pelaku pencurian sepeda motor tersebut dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya